PR CIREBON - Selama masa pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi memantau tidak ada minat dari kepala daerah, terutama yang memanfaatkan bansos.
"Pada masa pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Melalui kajian yang dilakukan, KPK juga telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos yaitu data fiktif dan tidak memenuhi persyaratan, benturan kepentingan dari pelaksana baik di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: Kritisi RUU Minol, Ketua Umum PGI Sebut Ini Kekanak-kanakan: Kapan Kita Mau Dewasa
Juga pemerasan oleh pelaksana dari masyarakat penerima bansos sehingga warganya tidak menerima bansos, potensi gratifikasi atau suap dalam pemilihan penyelenggara tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh perseorangan dalam penyaluran bansos.
Selain itu, menurutnya, ada tiga aspek penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK.
“Pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi proses distribusi, pertanggungjawabannya dan pola penerimaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.” katanya.
Baca Juga: Sidang Djoko Tjandra Kembali Digelar, Sebut Pernyataan Saksi Merugikan