"Kedua, terkait 'cleansing' data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar 'inclusion' dan 'exclusion error' dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," tuturnya.
“Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar-kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos,” tambahnya.
Data KPK mencatat, dari 270 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah, 58 daerah atau 13,7 persen telah menganggarkan JPS lebih dari 40 persen dari total anggaran Covid-19.***