Tak Tahu Pinangki Lakukan Korupsi, Suami: Tidak Mungkin Saya Menyelidiki Istri Sendiri

- 16 November 2020, 20:57 WIB
Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menghadiri sidang lanjutan tipikor.
Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menghadiri sidang lanjutan tipikor. /Antara



PR CIREBON - Suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Napitupulu Yogi Yusuf menangis sambil menceritakan kondisi keluarganya yang tak harmonis bahkan sebelum kasus dugaan korupsi menjerat istrinya.

Yogi mengaku bahwa rumah tangga-nya dengan Pinangki mulai tidak harmonis sejak 2018 dan memuncak pada tahun 2019.

Yogi juga mengaku bahwa dirinya yang seorang penyidik di kepolisian hanyalah manusia biasa yang tidak mengetahui istrinya melakukan korupsi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Gelar Turnamen ML, dr Tirta: Jangan Sampai Semua Rakyat Turun dan Demo

"Saya tidak bisa bawa kemampuan di penyidikan ke rumah Pak, tidak bisa. Saya hanya manusia biasa juga yang tidak mungkin saya menyelidiki istri saya ke mana itu," ucap Yogi dengan sedikit terbata, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Yogi pun mengaku tidak pernah tahu dari mana sumber valuta asing atau uang lain yang dimiliki Pinangki. Yogi bahkan tidak tahu jumlah pendapatan bulanan istri-nya.

"Apakah saudara tidak cari tahu dari mana sumber istri dapat uang termasuk valuta asing?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas Covid-19, dr Tirta: 20 Ribu Masker ke Habib Rizieq, Lukai Hati Relawan

"Mohon maaf tidak tahu," jawab Yogi.

Yogi selanjutnya juga tidak tahu dari mana sumber mobil baru Pinangki BMW X-5 dengan nomor polisi F-214 warna biru tua.

"Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uang-nya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya jadi harta kami terpisah," ujar Yogi menambahkan.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas Covid-19, dr Tirta: 20 Ribu Masker ke Habib Rizieq, Lukai Hati Relawan

Sebagai informasi, Yogi saat ini bertugas sebagai staf di bagian logistik Mabes Polri dan berpangkat AKBP.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas, Perintahkan Jajarannya Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x