Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi, Terjadi 21 Gempa Guguran dan Gemuruh
BSU Kemendikbud tersebut diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Pengadilan Turki Menambah Terdakwa Baru dari Pejabat Arab dalam Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi
5. Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
7. Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.