Realisasi Instruksi Pangdam Jaya, Satpol PP Berhasil Turunkan 1.483 Reklame Tak Berizin di Jakarta

- 24 November 2020, 22:13 WIB
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq.
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./

"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyarakat mau pasang," ujar Arifin.

Sementara, Satpol PP Jakarta Timur kembali menertibkan puluhan spanduk serta baliho di kawasan Cakung dan Pulogadung pada Selasa 24 November 2020 karena dipasang tanpa izin dari otoritas setempat.

Baca Juga: Sebut Uighur Kaum yang Malang, Tiongkok Kecam Paus Fransiskus

"Giat hari ini kita melaksanakan instruksi dari kepala satuan serta Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho dan umbul-umbul hingga spanduk iklan yang tidak berizin," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Selain menyasar spanduk tanpa izin, belasan anggota Satpol PP juga menyasar puluhan umbul-umbul milik partai politik serta reklame produk yang izinnya telah kedaluarsa.

Kegiatan itu digelar di sepanjang Jalan Raya Bekasi dan sejumlah jalan lingkungan di Cakung dan Pulogadung. Kegiatan itu juga dibantu oleh unsur Kepolisian dan TNI untuk pengamanan lokasi kegiatan.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah