"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyarakat mau pasang," ujar Arifin.
Sementara, Satpol PP Jakarta Timur kembali menertibkan puluhan spanduk serta baliho di kawasan Cakung dan Pulogadung pada Selasa 24 November 2020 karena dipasang tanpa izin dari otoritas setempat.
Baca Juga: Sebut Uighur Kaum yang Malang, Tiongkok Kecam Paus Fransiskus
"Giat hari ini kita melaksanakan instruksi dari kepala satuan serta Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho dan umbul-umbul hingga spanduk iklan yang tidak berizin," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Selasa 24 November 2020.
Selain menyasar spanduk tanpa izin, belasan anggota Satpol PP juga menyasar puluhan umbul-umbul milik partai politik serta reklame produk yang izinnya telah kedaluarsa.
Kegiatan itu digelar di sepanjang Jalan Raya Bekasi dan sejumlah jalan lingkungan di Cakung dan Pulogadung. Kegiatan itu juga dibantu oleh unsur Kepolisian dan TNI untuk pengamanan lokasi kegiatan.***