PR CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menurunkan 1.483 reklame tidak berizin di lima wilayah Jakarta pada Senin 23 November 2020.
Ada berbagai macam reklame spanduk dan baliho yang diturunkan, termasuk milik Front Pembela Islam (FPI) bergambar pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.
"Kemarin diturunkan serentak. Tapi itu sebenarnya kegiatan rutin dan bukan hal yang luar biasa," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa 24 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Masih dalam Tahap Pembuatan, Satelit Indonesia akan Segera Diluncurkan pada Tahun 2023
Penurunan reklame tersebut mulai dari kawasan pemukiman warga hingga jalan protokol yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Reklame yang diturunkan adalah yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan pemasangan.
"Kalau tidak ada izin pasti akan kita turunkan," kata Arifin.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, IPW Ingatkan Polisi dan BNPT untuk Waspadai Aksi Teror
Arifin berharap masyarakat yang akan memasang reklame mengedepankan untuk patuh aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga ketertiban.