Realisasi Instruksi Pangdam Jaya, Satpol PP Berhasil Turunkan 1.483 Reklame Tak Berizin di Jakarta

- 24 November 2020, 22:13 WIB
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq.
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./

PR CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menurunkan 1.483 reklame tidak berizin di lima wilayah Jakarta pada Senin 23 November 2020.

Ada berbagai macam reklame spanduk dan baliho yang diturunkan, termasuk milik Front Pembela Islam (FPI) bergambar pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.

"Kemarin diturunkan serentak. Tapi itu sebenarnya kegiatan rutin dan bukan hal yang luar biasa," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa 24 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Masih dalam Tahap Pembuatan, Satelit Indonesia akan Segera Diluncurkan pada Tahun 2023

Penurunan reklame tersebut mulai dari kawasan pemukiman warga hingga jalan protokol yang ada di Ibu Kota Jakarta.

Reklame yang diturunkan adalah yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan pemasangan.

"Kalau tidak ada izin pasti akan kita turunkan," kata Arifin.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, IPW Ingatkan Polisi dan BNPT untuk Waspadai Aksi Teror

Arifin berharap masyarakat yang akan memasang reklame mengedepankan untuk patuh aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga ketertiban.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x