Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak untuk Diperiksa

- 24 November 2020, 14:48 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perkara penganiayaan. Walau kini sedang diperjara, Bahar Smith kembali kena kasus penganiayaan: Bahar Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online menolak untuk diperiksa pada Senin 23 November 2020.
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perkara penganiayaan. Walau kini sedang diperjara, Bahar Smith kembali kena kasus penganiayaan: Bahar Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online menolak untuk diperiksa pada Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seseorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Baca Juga: Ingin Pesan Tiket Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Cara Pemesanan Tiket KA yang Tersedia

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini. Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar.

Dia mengatakan bahwa kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya kok ke kami, juga ke penyidik yang memeriksa dikirim juga," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah