Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seseorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.
Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.
Baca Juga: Ingin Pesan Tiket Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Cara Pemesanan Tiket KA yang Tersedia
Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini. Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar.
Dia mengatakan bahwa kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.
"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya kok ke kami, juga ke penyidik yang memeriksa dikirim juga," jelasnya.***