Terkait Pangdam dan FPI, Refly Harun: TNI Terlalu Murah kalau Hanya Mengurusi Urusan Spanduk

21 November 2020, 10:02 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun: Refly Harun menjelaskan terkait pangdam dan FPI, dia menyebutkan bahwa TNI tak harus mengurus urusan sipil, apalgi hingga mengurus spanduk. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

 

PR CIREBON - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan sebagai warga negara harus patuh pada hukum, tapi negara yang memegang kekuasaan juga harus menegakkan hukum secara baik, tidak boleh sewenang-wenang, jadi harus ada timbal balik.

Refly Harun mengunggah video di kanal Youtubenya, Refly Harun, terkait Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengatakan bahwa pencopotan baliho atau spanduk Front Pembela Islam (FPI) adalah perintahnya, dan menyatakan kalau perlu FPI dibubarkan jika masih membuat ricuh negara.

"Society seperti FPI harus taat hukum tidak boleh melanggar hukum, boleh menjalankan peran kritisnya untuk mengkritik Pemerintahan Jokowi karena itu konstitusional tetapi yang jelas tidak boleh membuat kegaduhan," kata Refly Harun, 21 November 2020.

Baca Juga: Berikut Jadwal Liga Inggris Pekan Kesembilan Malam Ini, Chelsea dan Villa Berpeluang Duduki Puncak

Dia menuturkan FPI tidak boleh menjadi kelompok-kelompok yang melanggar hukum, apalagi kelompok yang mengajarkan cara kekerasan untuk mencapai tujuannya, tidak boleh karena FPI adalah organisasi sipil bukan penegak hukum.

Akan tetapi, Refly menjelaskan, sebaliknya TNI juga tidak boleh ikut-ikut dalam urusan seperti ini, karena ini adalah wilayah sipil, wilayah Pemda DKI kalau di DKI, wilayah Kementerian Dalam Negeri kalau itu kaitannya dengan organisasi atau pembinaan organisasi masyarakat.

Selain itu juga kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM apabila kaitannya dengan status badan hukum, kewenangan Satpol PP kalau kaitannya dengan keamanan dan ketertiban seperti misalnya pemasangan spanduk dan lain sebagainya, bukan urusan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Polda Dukung Langkah Kodam Jaya Copot Spanduk Rizieq, Pangdam: Jangan Coba-coba Ganggu Persatuan

"TNI terlalu kecil, terlalu murah kalau hanya mengurusi urusan spanduk seperti ini, tapi sekali lagi FPI juga tidak boleh melanggar hukum sekali lagi tidak boleh ada orang atau kelompok di republik ini bisa melanggar hukum dari pihak masyarakat sipil," ujar Refly.

Dia menambahkan bahwa dari pihak negara pun tidak boleh menyalahgunakan kewenangan, tidak boleh sewenang-wenang, dan tidak boleh juga menjalankan sesuatu yang bukan kewenangannya.

Refly berharap pernyataan seperti yang dilontarkan oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung tidak lagi terdengar. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Kerumunan Kegiatan HRS di Megamendung Timbulkan Masalah, Ridwan Kamil: 5 Orang Positif Covid-19

"Mudah-mudahan statement seperti ini tidak kita dengar lagi, dan juga tidak terjadi yang namanya kembalinya TNI untuk berpolitik karena itu berbahaya sekali, mereka yang memegang senjata tidak boleh berpolitik, harus dijauhkan dari politik karena senjata dan demokrasi bukan sesuatu yang bisa dicampurkan," ucapnya.

Refly mengungkapkan kalau fungsi dari senjata adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan untuk berpolitik sehari-hari yang meributkan kekuasaan dan juga kekelompokan dalam politik.

"Jadi TNI harus netral menjadi alat negara, tidak berpolitik, patuh hukum, dan menjaga serta melindungi negara ini dari segala rongrongan terutama yang berasal dari luar. Tapi sekali lagi tidak cawi-cawi dalam berpolitik," kata Refly Harun.

 ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Tags

Terkini

Terpopuler