PR CIREBON - Pangdam Jaya menyerukan dimuka umum agar FPI di bubarkan saja, hal tersebut dikarenakan FPI tidak taat pada aturan Negara dan hanya mengikuti aturanya sendiri.
Pangdam Jaya pun memaparkan jika suatu organisasi dapat membahayakan NKRI dan tidak taat pada hukum Negara maka bubarkan.
Hal tersebut dilakukan dengan langkah pencopotan spanduk yang berisi ajakan revolusi akhlak oleh anggota Pangdam Jaya.
Baca Juga: Laman Resmi GTK Kemendikbud yang Salurkan Informasi BSU Sulit Diakses? Perhatikan Cara-Cara Berikut
Kali ini Pimpinan Polda Metro Jaya sependapat dengan apa yang di kemukakan dan langka yang di ambil oleh Pangdam Jaya.
Pimpinan Polda Metro Jaya sangat mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di berbagai lokasi Ibu Kota.
"Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news
Baca Juga: Terkait Pangdam dan FPI, Refly Harun Sebut Organisasi Tidak Boleh Melanggar Hukum
Kemudian Fadil pun mengatakan bahwa ada regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.