Belum Dapatkan Surat Perdamaian dari Korban, Polisi Sebut Kasus Bahar Smith Terus Dilanjut

18 November 2020, 19:53 WIB
HABIB Bahar Smith: Polisi menjelaskan bahwa kasus Bahar Smith terus dilanjut dan akan dilakukan pemeriksaan pekan depan karena tidak ada surat perdamaian. /PMJ NEWS/

 

PR CIREBON – Kasus yang menjerat Bahar Smith terkait kasus penganiayaan terhadap salah seorang sopir taksi daring kini kembali diproses oleh pihak kepolisian Jawa Barat.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan kasus Bahar Smith terkait penganiayaan sopir taksi daring tetap berlanjut dengan mengagendakan pemeriksaan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu pada pekan depan.

Kombes Pol Erdi A Chaniago yang menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jawa Barat mengatakan pemeriksaan itu diagendakan pada Senin, 23 November 2020 mendatang. Menurutnya Bahar dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Diperiksa, Gisel: Kita Ikuti Prosedurnya

"Kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 18 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Erdi mengatakan pihak penyidik telah dipersilakan oleh pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Namun, ia belum memastikan di mana lokasi pemeriksaan Bahar itu bakal dilakukan.

"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," katanya.

Baca Juga: 8 Khasiat Buah Naga, Mulai dari Cegah Anemia hingga Dapat Menjaga Kesehatan Mata

Sampai sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar. Sehingga, kata dia, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.

"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiayaan.

Baca Juga: Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Pastikan Pemeriksaan Habib Bahar Pekan Depan

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.

Terkait penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Baca Juga: Beredar Kabar Umrah Ditutup untuk Jemaah Indonesia, Menag: Ini Hanya Hoaks Saja

Akan tetapi Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.***

 

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler