Kritisi RUU Minol, Ketua Umum PGI Sebut Ini Kekanak-kanakan: Kapan Kita Mau Dewasa

13 November 2020, 20:18 WIB
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom menanggapi RUU Minol dan menyebutkan hal ini terlalu kekanak-kanakan karena banyak larangan. //RRI/

 

PR CIREBON - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang diajukan untuk mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta, menuai banyak komentar dari masyarakat.

Salah satunya dari Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom.

Dia mengkritisi adanya RUU Minol tersebut dan menyebutkan bahwa RUU itu bersifat infantil atau kekanak-kanakan.

Baca Juga: Apa Benar Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad SAW? Berikut Silsilahnya

"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom, Jumat, 13 November 2020.

Menurutnya hal ini sangat bertolak belakang dengan di negara lain, sebagai contoh di Uni Emirat Arab, yang mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi, dan beredar luas di masyarakat.

Gultom mengatakan yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat dari peredaran minuman beralkohol. Hal itu pun harus diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten.

Baca Juga: Ketersediaan Obat Covid-19 Dipastikan Aman, Reisa: Bahan Bakunya Telah Masuk ke Indonesia

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," ujarnya. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Terlebih lagi, dia menjelaskan, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492), dan juga pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

Dia mengungkapkan kalau undang-undang tidak selalu menjadi jalan penyelesaian, apalagi ada adat istiadat di masyarakat yang di dalam kegiatannya memerlukan minuman beralkohol.

Baca Juga: Pembunuh Berantai di Inggris Berjuluk 'Yorkshire Ripper' Meninggal Setelah Tertular Covid-19

"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," ucap Gultom.

Terlebih menurutnya, ada RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas DPR ketimbang RUU Minol. Salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU lainnya.

Dia mengatakan bahwa banyak desakan dari masyarakat yang meminta untuk memprioritaskan RUU PKS dan RUU PPRT, tetapi diabaikan.

Baca Juga: Akses ke Gedung DPR Gunakan Smart Card dan Scan Wajah, IPR: Batalkan, Uangnya untuk Rakyat Saja

"Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa," katanya.

Perlu diketahui, RUU Minol ini diusulkan oleh 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra. Pengaturan dalam RUU tersebut menyiapkan berbagai sanksi pidana bagi penjual, penyimpan dan konsumen minuman keras.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler