UU Ciptaker Hapus Ketentuan Waktu Pekerja Kontrak, KSPI: PKWT Bisa Diberlakukan Seumur Hidup

3 November 2020, 18:50 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada pasal dalam UU Ciptaker yang dapat merugikan serikat buruh terkait ketentuan waktu pekerja kontrak. /KSPI

 

PR CIREBON - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa KSPI telah melakukan analisa terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang kini telah ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menurut Presiden KSPI itu, ada banyak pasal yang dapat merugikan serikat buruh ditemukan di dalam UU Ciptaker. Salah satunya mengenai ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Said mengatakan jika UU Cipta Kerja menghapus ketentuan batas periode PKWT atau pekerja kontrak. Akibatnya, pengusaha nantinya berpeluang mengontrak pekerja berulang kali tanpa batas periode.

Baca Juga: Aksi Teror Terjadi di Wina Austria, 3 Orang Tewas dan 15 Lainnya Alami Luka-luka

"Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," tutur Said dalam keterangan tertulis, Selasa 3 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI.

Padahal, lanjutnya, dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketentuan batas waktu PKWT atau pekerja kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan 3 periode kontrak.

"Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan," ujar Said.

Baca Juga: Kelompok 'Serigala Abu-abu' dari Turki Diduga Ikut Terlibat dalam Aksi Demonstrasi di Prancis

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," pungkasnya.

Adapun dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Sebelumnya, UU Cipta Kerja Omnibus Law telah diteken Presiden Jokowi pada Senin 2 November 2020. Salinannya juga telah diunggah oleh pemerintah lewat Setneg.go.id.

Baca Juga: Kecam Perkataan Macron, FAKTA: Penghinaan Sangat Biadab, Membuat Hubungan Islam dan Barat Terganggu

Di situs Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa 3 November 2020, terlihat UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin 2 November 2020 pada pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis MK di bagian pokok perkara.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler