KSPI Majalengka Meminta UMK Dinaikkan 8.51 Persen, Sekda: Ini Bisa Jadi Bahan Rekomendasi ke Bupati

- 3 November 2020, 10:55 WIB
Potret KSPI Majalengka memohon untuk menaikkan UMK Majalengka sebesar 8,51 persen.* /RRI/
Potret KSPI Majalengka memohon untuk menaikkan UMK Majalengka sebesar 8,51 persen.* /RRI/ /

PR CIREBON – Beberapa pekan lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis besaran UMP di Indonesia untuk tahun 2021. Di dalam UMP tahun 2021 disebutkan bahwa tidak adanya kenaikan besaran UMP, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor pandemi Covid-19 yang telah melemahkan ekonomi di Tanah Air.

Pihak buruh dan pekerja melalui Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengajukan kepada Bupati Majalengka H Karna Sobahi untuk tetap menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8.51 persen.

Dalam permohonan tersebut, disampaikan DPC KSPSI Majalengka bersama Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sadang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F TSK R-KSPSI) Majalengka, kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Audiensi yang dilaksanakan di Pendopo, Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya 3 November 2020, Siang Hari Hujan Sebagian Wilayah

Sugiarto selaku Ketua DPC KSPSI mengemukakan beberapa alasan permohonan tersebut disampaikan, yang pertama karena pekerjaan di Kabupaten Majalengka mayoritas masa kerjanya diatas satu tahun.

Kemudian yang kedua, demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka. Ketiga demi keberlangsungan usaha dan ketenangan bekerja.

Poin keempat, demi meningkatkan investasi di Kabupaten Majalengka dan kelima demi menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman dan sejahtera.

Baca Juga: Demo Kedubes Prancis Bernada Pengusiran, Muslim Indonesia: Presiden Macron Harus Minta Maaf!

"Apalagi dasar penetapan upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan," ujar Sugiarto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Meski demikian, Sekertaris Daerah (Sekda) H Eman Suherman menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi jangan sampai UMK pada Tahun 2021 naik. Sementara kebutuhan mereka dilapangan berharap ada kenaikkan.

Sementara itu, menurut Sekda Pemerintah Daerah belum menghitung juga terkait dengan kebutuhan hidup layak. Kemudian tahapan besaran yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan juga belum dilaksanakan dan dengan adanya permohonan ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat dan diskusi bersama semua perwakilan.

Baca Juga: Dua Orang Dinyatakan Tewas Pasca Penyerangan di Wina Tengah, Digambarkan Seperti Aksi Teroris

"Mudahnya-mudahan setelah ada rekomendasi dari hasil rapat diskusi antara perwakilan buruh, pengusaha kemudian dari pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan, ini bisa merekomendasikan bahan kepada Pak Bupati dan Bupati menyampaikan. Mudah-mudahan pak Gubernur menerima," tuturnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x