Sempat Absen Sakit, Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Hadir Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

2 November 2020, 16:13 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar /

PR CIREBON – Pemeriksaan kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang terjadi bulan Agustus lalu telah dimulai.

Pada Senin, 2 November, tersangka NH telah hadir untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri.

"Tersangka NH hadir di Gedung Bareskrim jam 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Prancis Diminta Hentikan Sikap Tantang Islam, SBY: Hormati Umat Beragama, Jangan Lukai Muslim Dunia

NH yang menjabat sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung adalah salah satu tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung. NH akan dimintai keterangan seputar paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman, dan halaman kantor Kejaksaan Agung tahun 2020.

"Pemeriksaan terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," ungkap Sambo.

Tersangka NH seharusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. Namun, saat itu NH mangkir dengan alasan sakit sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar dari Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Ajukan Nota Keberatan

Kuasa hukum NH mewakilinya untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar dijadwal ulang pemeriksaannya, tetapi kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan surat dokter.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Kejagung dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai PPK Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. Penyebab terjadinya kebakaran sendiri karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Diam-diam Terinfeksi Covid-19 di Bulan April, Pangeran William Sengaja Rahasiakan dari Publik

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan sambil merokok, padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, thinner, kertas, karpet, dan lainnya. Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler