Oknum ASN Penilep Uang Infak Masjid di Sumbar Jalani Sidang Perdana, Kerugian Mencapai Rp1,7 Miliar

27 Oktober 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi sidang: Oknum ASN penilep uang infak masjid dan APBn di Sumatera Barat telah menjalankan sidang perdana pada Senin 26 Oktober 2020. /net

PR CIREBON - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Sumatera Barat, yakni Yelnazi Rinto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang pada Senin, 26 Oktober dan akan dilanjutkan pada 2 November 2020 mendatang.

Sebelumnya, Yelnazi Rinto resmi ditahan pada Juni lalu karena kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019.

"Pada 2018-2019 terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pitria Erwina dan Irisa Nadeja, Senin, 26 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Relawan Jokowi Diangkat Jadi Komisaris, Immanuel Ebenezer Sebut Perlu Berantas Copet-copet BUMN

Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pertama, yaitu Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pancasila Bintang Penuntun Bangsa di Tengah Pengaruh Budaya Asing

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir adalah uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik Lagi, Refly Harun: Kritik Seharusnya Balik Lagi Ke Pemerintah Pusat

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu, karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Baca Juga: Dua Pemain dan Tiga Staf AC Milan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Perbuatan terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jaksa menjeratnya dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kutuk Keras Kartun Nabi, Sekjen Liga Muslim: Kami Menentang Akibat Penyebaran Kebencian dan Rasisme

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dan diketuai Yose Ana Risalinda akan dilanjutkan pada Senin, 2 November mendatang, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler