5 Pelaku Anarkis Demo UU Cipta Kerja di Jember Diamankan, AJM Bantah Itu Anggotanya

27 Oktober 2020, 14:32 WIB
Aliansi Jember Menggugat Tolak UU Cipta Kerja: 5 pelaku anarkis demo UU Cipta Kerja di Jember berhasil diamankan polisi, Pihak AJM sebut bahwa mereka bukanlah anggotanya. /Haryo Pamungkas

 

PR CIREBON - Koordinator lapangan Aliansi Jember Menggugat (AJM) Nurul Mahmuda mengatakan bahwa lima pelaku anarkis demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bukan merupakan anggota AJM.

Kelima pelaku ditangkap aparat kepolisian karena terbukti melakukan perusakan kantor DPRD Jember dan mengancam jurnalis. Nurul Mahmuda pun menegaskan bahwa kelima pelaku itu bukan merupakan bagian dari 30 elemen massa AJM.

"Kami pastikan bahwa lima peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka perusak gedung DPRD Jember bukan bagian dari elemen Aliansi Jember Menggugat," kata Nurul Mahmuda dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Jember, Senin sore, 26 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Banyak Fitnah Pemerintah Ingin Beri Kebijakan yang Menjerumuskan Rakyat, Menpan-RB: Itu Engga Ada

Menurutnya, seluruh peserta aksi dari Aliansi Jember Menggugat (AJM) menggunakan penanda kain putih yang diikatkan di lengan sesuai kesepakatan 30 elemen tersebut. Sementara kelima pelaku anarkis tidak menggunakannya.

"Dalam rekaman video yang sempat beredar menunjukkan bahwa peserta aksi yang diamankan polisi itu, tidak menggunakan kain putih saat demonstrasi sesuai kesepakatan elemen dalam Aliansi Jember Menggugat," kata Nurul.

Kendati demikian, pihaknya tidak membantah apabila kelima pelaku merupakan peserta aksi unjuk rasa, karena mereka berada di dalam kerumunan aksi massa AJM, namun bukan bagian anggota, bahkan tidak ada yang mengenal kelima orang tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Presiden Prancis yang Sudutkan Umat Islam, Muhammadiyah: Kami Merasa Kecewa

"Kami sudah mengonfirmasi 30 elemen yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat, dan tidak ada satu pun yang mengakui bahwa kelima orang tersebut bagian dari elemennya," katanya lagi.

Secara resmi Aliansi Jember Menggugat juga meminta maaf atas kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang menyebabkan kerusakan kaca gedung DPRD Jember dan peserta aksi yang mengancam jurnalis di luar kendali para korlap demonstrasi.

Sebelumnya, Polres Jember menangkap lima orang yang melakukan perusakan gedung DPRD Kabupaten Jember dan mengancam jurnalis saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Joe Biden Lupa Nama Presiden AS saat Rapat Umum, Donald Trump Sebut Rivalnya Terlalu Tua dan Pikun

Kelima tersangka perusakan gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, dan MS merupakan warga Jember. Satu dari lima terduga pelaku tersebut adalah remaja berusia 17 tahun, sehingga proses hukumnya juga akan berbeda dengan pelaku yang lain.

"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler