Indonesia Coba Ikuti Pemerintah AS, Sofyan Djalil: Tak Hanya Cipta Kerja, Akan Ada Omnibus Law Lain

19 Oktober 2020, 12:30 WIB
Sofyan Djalil, Menteri ATR. /Instagram/@sofyan.djalil
PR CIREBON - Setelah penolakan Omnibus Law merebak luas akhirnya pencetus Omnibus Law Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, muncul ke publik.
 
Sofyan Djalil secara terbuka akhirnya mau membuka semua jawaban yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat terkait dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
 
Bahkan, melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sofyan Djalil membeberkan bahwa dirinya yang mencetus Omnibus Law.
 
Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, aturan-aturan di Indonesia banyak yang saling bertentangan satu sama lain.
 
Baca Juga: Penghina Moeldoko di Facebook Dibekuk Polri, Siapa Lagi Berani Hina Pemerintahan Jokowi ?
 
Sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang buat geger masyarakat Indonesia adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
 
Sofyan Djalil merupakan sosok yang mengajukan usul istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo.
 
Jika selama ini masyarakat menganggap bahwa presiden Jokowi merupakan pencetus UU Cipta Kerja, maka itu adalah salah besar.
 
"Selain mencetuskan Omnibus Law yang membuat demo dimana-mana terus Heboh terus ribut di mana-mana kok bisa mencetuskan omnibus law?" ucap Dedy bertanya pada sosok pencetus Omnibus Law. dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah pada akun YouTube Deddy Corbuzier
 
"Sofyan Djalil bagi yang Tidak tahu ini adalah menteri teh botol siapapun presidennya dialah menterinya" ujar Deddy
 
Baca Juga: Tertutup dan Terisolasi, Mantan Tahanan Beberkan Penyiksaan di Kamp Penahanan Korea Utara
 
Menurut Sofyan Negri ini memiliki sebuah masalah yang belum pernah diselesaikan sejak dulu,  mengetahui bahwa masalahnya adalah negeri ini terlalu banyak aturan terlalu banyak peraturan. Tepatnya, 42 ribu peraturan di Republik ini yang kontradiktif.
 
"Yang satu sama lain bertentangan, yang satu sama lain menjegal, yang kadang menurut undang-undang ini benar, undang-undang lain tidak benar," tutur Sofyan Djalil.
 
Maka, hal ini menyebabkan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang dipenjara hanya karena menjalankan perintah penugasan.
 
"Orang-orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) banyak masuk penjara karena gara-gara menyertifikasi tanah yang tadinya itu benar semua, tapi menurut ketentuan kehutanan itu tanah kawasan hutan," jelas dia.
 
"Dan batas kawasan hutan ini adalah agak bebas," imbuh Sofyan.
 
Baca Juga: BEM SI Kembali Berjanji, 20 Oktober akan Duduki Istana Rakyat Demi Mutu UU Omnibus Law
 
Selain itu, kondisi serupa juga bisa terjadi karena perubahan kebijakan di pemerintahan pusat dan daerah.
 
Sofyan pun mengaku sempat menghadapi situasi tersebut sehingga hampir memenjarakan serta memecat beberapa orang. Ego sektoral inilah yang membuat presiden akan sulit sekali untuk menepati janji-janji kampanyenya.
 
Omnibus Law pun diklaim bukan untuk menambah aturan baru, tetapi meringkas semua UU yang lama.
 
"Diketahui karena begitu banyak Aturan itu maka presiden siapa pun kalau tetap berjalan dengan cara yang ada tidak akan berhasil." ujar Sofyan Djalil
 
"Satu undang-undang yang sekarang ini (UU Cipta Kerja) meluruskan, membereskan, menyinkronkan 79 UU," tegas Sofyan.
 
"Jadi, 79 undang-undang yang saling bertentangan ini kita bereskan dengan sebuah Omnibus Law," imbuhnya.
 
Baca Juga: PBNU Sampaikan Protes Masyarakat Soal Pasal-pasal UU Cipta Kerja, Wapres Sediakan Dua Solusi
 
Sofyan pun menyebut banyak orang yang tidak bersalah dipenjara karena dianggap merugikan negara padahal niatnya baik.
 
Jadi secara filosofi, kalau presiden dipilih oleh rakyat mengapa presiden berjanji akan melakukan janji-janjinya tetapi kenyataannya begitu presiden dipilih dan terpilih presiden tidak bisa melaksanakan janji itu karena terlalu banyak Undang-undang yang kemudian Undang-undang yang telah dibuat di masa lalu banyak masalah.
 
"Karena pendekatan sangat sektoral undang-undang dibuat oleh menteri kehutanan dibuat oleh menteri-menteri itu yang sangat berpikir sektor benar menurutny tapi dihadapan yang lain tidak benar." ujarnya
 
"Akibatnya Presiden itu ibarat kapal masuk pelabuhan di muka pelabuhan penuh dengan ranjau sehingga kalau kapal itu salah manuver akan meledak." imbuhnya
 
Baca Juga: Tidak Mudah Pulangkan WNI Dimasa Pandemi Covid-19, Banyak Persiapan Harus Dilakukan
 
Menurut Djalil bahwa Omnibus Law sebelumnya pernah diterapkan pada Negara Asing seperti di Amerika Serikat yang kemudian akan diterapkan di Indonesia.
 
"Ide bahwa omnibus Law harus selesaikan dasarnya sesuai dengan pengalaman yang dilakukan oleh presiden Amerika presiden adalah kepala eksekutif atau kepala pemerintah yang menjanjikan sesuatu Oleh karena itu dipilih karena dipilih maka dibuatlah omnibus Law executive order untuk melaksanakannya pada aturan-aturan yang bertentangan itu disampingkan. Untuk di Indonesia selamanya tidak dilaksanakan maka omnibus Law dalam rangka membereskan undang-undang yang bertentangan tadi supaya tujuannya bisa tercapai." ujar Sofyan Djalil
 
 
Baca Juga: Cegah Angka Kemiskinan Semakin Meningkat, Kemensos Siap Turunkan Bantuan Sosial Tunai
 
Menurutnya Undang-undang harus diubah dengan undang-undang dan omnibus Law ini dibuat untuk mengubah undang-undang yang bertentangan, termasuk dalam bidang Cipta Kerja 79 undang-undang yang mempengaruhi Cipta Kerja.
 
"Dan tidak ada menutup kemungkinan akan ada omnibus Law Omnibus Lawo yang lain selain Cipta Kerja." ucap Sofyan
 
"Karena selama ini undang-undang dibuat oleh pemerintah yaitu oleh menteri yang kemudian DPR mendirikan undang-undang kurangnya koordinasi dalam proses pembuatan undang-undang sehingga benar dalam perspektif ini menjadi tidak benar dalam proses aktif ini itu adalah sumber masalah." ujarnya.***
 
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler