Bukti Masyarakat Masih Abai Protokol Kesehatan, Polri Catat 5 Juta Pelanggar dengan Total Rp3 Miliar

13 Oktober 2020, 12:41 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan keterangan pers pelaksanaan Operasi Yustisi di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin 14 September 2020. (ANTARA/Laily Rahmawaty) /

PR CIREBON - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih menunjukan angka peningkatan.

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah.

Pemerintah pun terus menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup 3 M selama masa pandemi ini, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat berkegiatan di luar ruangan. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Virus Corona.

Baca Juga: Detik-detik Berlangsungnya Demo Tolak UU Omnibus Law Aksi 1310, Istiqlal Sudah Dipenuhi Pengamanan

Agar membuat masyarakat tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pemerintah bersama dengan pihak kepolisian pun bekerja sama untuk mewujudkan masyarakat taat protokol kesehatan, seperti dengan melakukan operasi yustisi.

Operasi yustisi pun dilakukan di berbagai daerah di Indonesia untuk menindak masyarakat yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengungkapkan hasil dari penindakan operasi yustisi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan data sejak 14 September - 11 Oktober 2020, pihaknya mencatat ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali yang telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kompak Korupsi, 7 Perbuatan Koruptor Jiwasraya hingga Merugikan Negara Rp 16 Triliun

"Dengan macam-macam sanksi, ada yang berupa teguran tertulis, teguran lisan dan denda administrasi. Dendanya ini lebih kurang sebesar Rp.3 miliar, 270 juta," tutur Komjen Gatot Eddy saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Tak hanya itu, selain denda administrasi, para pelanggar protokol kesehatan yang kelewat bandel juga diberi hukuman kurungan.

Komjen Eddy menyebut, ada empat kasus yang mengalami hal itu yakni di provinsi Jawa Timur.

Eddy mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek hingga ke perangkat desa.

"Yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dapat tercapai," katanya.

Baca Juga: Dituduh Tunggangi Demo Tolak UU Omnibus Law, KAMI: Itu Cara Licik dan Jahat

Terkait kedisiplinan protokol kesehatan, Komjen Eddy juga menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian agar konsisten mematuhi penerapan 3M. Sebab, arahan dari Kapolri sudah jelas, bahwa Polri harus menjadi contoh kepada masyarakat.

"Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar, kita akan mengambil langkah-langkah kita, mulai dari tindakan teguran, tindakan disiplin bahkan sampai pencopotan jabatan ke yang bersangkutan," tandasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler