Negara Rugi Rp 16 T, Inilah 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dapat Vonis Penjara Seumur Hidup

13 Oktober 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi suasana persidangan kasus korupsi /Antara News

PR CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin malam, 12 Oktober 2020.

Keempat terdakwa itu terdiri dari tiga mantan pejabat tinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan satu pejabat tinggi perusahaan swasta, PT Maxima Integra. Mereka divonis seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata anggota majelis hakim.

Baca Juga: Bak Perang Hebat, Polda Metro Jaya Siap Hadapi 10.000 Pasukan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, berikut keempat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya:

1. Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Hendrisman menerima keuntungan berupa:

   1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp5.525.480.680;

   2. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010.

Baca Juga: Ajukan Bantuan Personel Gabungan Amankan Demo Tolak UU Omnibus Law, Polda Metro Jaya Kewalahan ?

2. Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Hery Prasetyo menerima keuntungan berupa:

  1. Uang sebesar Rp2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas).

  2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta;

  3. Mobil Mercedes Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta;

  4. Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriyanti

  5. Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;

Baca Juga: Bantah Sebar Hoaks UU Omnibus Law hingga Terbit Demo Lanjutan, KSPI: Buktinya, Orang dalam DPR

  6. Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta

  7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;

  8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucer di hotel Mandari selama 2 malam atas nama istri Hary.

  9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegah Sekuritas sebesar Rp65,827 juta.

 10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp66 juta

  11.  Fasilitas liburan terdiri dari transportasi dan akomodasi ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasi-nya.

Baca Juga: Peringatan Massa Aksi 1310 dari ANAK NKRI, 7 Hal Harus Diwaspadai dalam Demo Tolak UU Omnibus Law

 3. Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

  4. Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra)

"Terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan Hary Prasetyo dengan cara-cara licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan, namun menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Perbuatan itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu kurun waktu 10 tahun dan baru berhenti setelah direksi berganti. Jabatan terdakwa sebagai 'advisor' PT Maxima Integra hanya untuk mempermudah terdakwa untuk melakukan perbuatannya," tutur hakim Rosmina***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler