Puan Maharani Diam-diam Amati Demo UU Omnibus Law, Pastikan Aturan Turunan Beri Keadilan Semua

8 Oktober 2020, 21:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dikemudian resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR pada Senin 5 Oktober lalu, menuai banyak pertentangan.

Diketahui, penolakan tersebut didasarkan pada adanya pasal-pasal dalam UU Ciptaker tersebut yang disinyalir banyak merugikan kaum buruh.

Aksi demo besar-besaran di berbagai daerah pun dilakukan oleh serikat buruh, mahasiswa, dan kalangan masyarakat sebagai bentuk penolakan UU tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani diam-diam mengamati dan mencermati aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ironis, Puan Maharani Ajak Dunia Gotong Royong Hadapi Pandemi saat Demo Muncul karena UU Omnibus Law

Puan pun mendorong pemerintah menggandeng kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Puan menerangkan bahwa Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tak Sia-sia Demo Tolak UU Omnibus Law, DPRD NTB Kirim Surat DPR Senayan

Ia pun menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” tuturnya.

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Kesembuhan Meningkat, Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Menurun Signifikan 8 Oktober 2020

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, lanjut Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” katanya.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu pun menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Mahasiswa Dompu Bergerak Demo UU Omnibus Law, Amin Rais: Perjuangan akan Kami Teruskan sampai DPR

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler