Mendagri Setuju UU Omnibus Law Cipta Kerja, Klaim Mempermudah Izin Usaha Masyarakat Daerah

7 Oktober 2020, 21:56 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian*/Tangkap layar YouTube/Kemendagri RI /

PR CIREBON - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian nampak setuju, bahkan menegaskan keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat, terutama generasi-generasi muda produktif untuk membuka usaha di daerah.

Ia menambahkan, dalam konferensi pers, bahwa pihaknya tahu bahwa banyak permasalahan di daerah, salah satunya adalah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin usaha di daerah.

Dalam UU Cipta Kerja, kewenangan pemerintah daerah tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka usaha di daerah.

Ia menyebutkan proses perizinan usaha di Indonesia masih memakan waktu cukup lama, yang terkadang sampai berbulan-bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres Vaksin Covid-19, Berikut Isinya

Sementara itu di Selandia Baru perizinan selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari.

"Kami kadang-kadang kasihan (izin) untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan," kata Tito saat konferensi pers, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Pengurusan izin usaha yang lama disebabkan oleh proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.

Tito berkata, dengan adanya UU Cipta Kerja, prosedur pengurusan izin di daerah bisa dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha.

Baca Juga: LIPI: UU Cipta Kerja Buat Lebih Produktif, Tapi Tingkat Upah dan Kesejahteraan Sangat Rendah

Mendagri mengatakan nantinya UU Cipta Kerja akan ditindaklanjuti dengan adanya peraturan pemerintah (PP) yang akan disusun bersama dengan para stakeholder di daerah.

"Akan ada PP untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha ada saja di daerah yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa," ujarnya.

Dalam menyusun PP itu, kata Mendagri, asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI akan ikut diundang untuk memberikan masukan.

"Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah," kata Mendagri.

Selain Mendagri, dalam konferensi pers tersebut hadir sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri LHK, Menteri KKP, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler