UU Tak Selalu Seimbang dan Puas, Poyuono: Produk Politik Harus Diterima Semua Pihak, Omnibus Law Pun

5 Oktober 2020, 18:12 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/

PR CIREBON - Dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI sebelumnya, memutuskan untuk membawa Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.

Meskipun mendapat banyak pertentangan oleh serikat buruh di berbagai daerah, bahkan hingga melakukan aksi demo besar-besaran, namun DPR dan Pemerintah tetap menyepakati untuk menjadikan RUU Ciptaker sebagai undang-undang.

Diketahui, alasan penolakan tersebut pasalnya terdapat beberapa peraturan dari RUU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan para pekerja.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Siap Berlakukan Mini Lockdown, Mang Oded: 15 Kelurahan Terpapar Covid-19

Sementara itu, setelah melewati waktu yang panjang dan kurang lebih 63 kali rapat, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD, sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker atau Omnibus Law) ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Arief Poyuono, sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, mengatakan, pengesahan UU Ciptaker di tengah pandemi Covid-19, merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stakeholder di negeri ini.

Menurut Arief, setiap UU dibuat memang tidak selalu menciptakan seimbang ataupun kepuasan sebagian masyarakat lainnya.

Baca Juga: Deteksi Covid-19 dalam 80 Detik, UGM Kembangkan Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose

“Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak," tuturnya dalam keterangan tertulis yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari  RRI, Senin 5 Oktober 2020.

"Jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya," ujarnya.

Sementara itu, terkait aksi mogok buruh secara nasional pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, ia mengatakan, sudah banyak buruh yang di PHK akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Real Madrid Ambil Alih puncak Klasemen, Simak Daftar Hasil Lengkap La Liga Spanyol

"Begitu juga para pekerja BUMN juga banyak yang di PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjaannya," ucapnya.

Arief melanjutkan, RUU Cipta Kerja memang bukan solusi untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini. UU Ciptaker ini digunakan karena pasca pandemi Covid-19, semua negara berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

"Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi di setiap negara juga," ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler