Ogah Ikut Aksi Mogok Masal Tolak RUU Ciptaker, KSBSI Duga Aksi Ditunggangi Kepentingan Pihak Lain

4 Oktober 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR CIREBON – Di tengah banyaknya protes dan demonstrasi terhadap RUU Cipta Kerja termasuk aksi mogok secara nasional, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa pihaknya tak akan ikut aksi yang akan dilakukan sejumlah serikat pekerja tersebut.

"Terkait aksi mogok massal, tidak semua serikat buruh setuju. Termasuk KSBSI. Alasannya, karena mogok tidak diatur di dalam Undang-Undang ketenagakerjaan," kata Elly dalam keterangan pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten Rakyat Merdeka, Elly menduga aksi mogok massal sudah ditunggangi pihak tertentu.

Baca Juga: Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Jawa Barat Temukan Dugaan Pelanggaran di Empat Daerah

"KSBSI tidak mau ormas lain seolah membantu aksi tapi ada kepentingan politik. Aksi buruh harus murni. Tidak boleh ada kepentingan yang menunggangi," kata Elly.

Elly menambahkan alasan di balik sikap KSBSI menolak mogok massal karena advokasi soal Omnibus Law sudah melalui jalan panjang yang dimulai dari melakukan kajian kritis, mengirim surat massal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR, publikasi media, hingga aksi unjuk rasa.

Menurut Elly, KSBSI akan melakukan aksi nasional, tetapi bukan mogok nasional dan bukan pada 6 sampai 8 Oktober.

Baca Juga: Selamat! Provinsi Jawa Tengah Raih Juara Umum FLS2N Tahun 2020

"KSBSI merasa sudah diajak pembahasan, jadi belum perlu aksi mogok. Kalaupun nanti ada aspirasi buruh yang tidak dimasukkan dalam UU tersebut, KSBSI akan aksi sendiri. Sambil menunggu kepastian berapa banyak yang diusulkan oleh buruh ditampung di Undang-Undang, dan apa saja yang didegradasi," ungkap Elly.

Elly mengingatkan bahwa aksi mogok justru merugikan buruh karena buruh terancam di-PHK setelah aksi mogok 3 hari. Selain itu, sikap tak ikut mogok nasional ini juga lantaran situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari. Selain itu, situasi penyebaran Covid-19 belum mereda. Kita tak ingin aksi buruh justru menjadi klaster baru. Kami mengimbau semua untuk menahan diri," tambah Elly.

Baca Juga: Segera Kembali Berkampanye, Trump: Saya Merasa ‘Jauh Lebih Baik’ Setelah Perawatan Covid-19

Sejumlah serikat buruh menyatakan menyiapkan aksi demonstrasi dan mogok nasional menjelang Sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020. Sidang Paripurna itu diprediksi juga akan mengesahkan RUU Cipta Kerja yang diklaim sudah rampung dibahas.

Serikat buruh itu di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Aksi mogok massal tersebut juga didukung oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) besutan Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Rakyat Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler