Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Jawa Barat Temukan Dugaan Pelanggaran di Empat Daerah

- 4 Oktober 2020, 17:40 WIB
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah.*
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah.* //Antara/Ajat Sudrajat

PR CIREBON – Setelah satu pekan tahap kampanye Pilkada 2020 digelar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran di empat daerah.

Daerah yang dimaksud, menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah, adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, dan Kota Depok.

"Ada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kota Depok, nanti bisa dikonfirmasi dengan Kabupaten Indramayu," kata Abdullah di Bandung pada Minggu, 2 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Baca Juga: Selamat! Provinsi Jawa Tengah Raih Juara Umum FLS2N Tahun 2020

Pelanggaran itu, lanjutnya, rata-rata dilakukan oleh pasangan calon dengan menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang, berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

"Ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang, oleh pengawasan tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan," katanya.

Meskipun begitu, ia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pasangan calon yang melakukan pelanggaran, serta bentuk pelanggaran apa saja yang dilakukan.

Baca Juga: Segera Kembali Berkampanye, Trump: Saya Merasa ‘Jauh Lebih Baik’ Setelah Perawatan Covid-19

"Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan sehat atau sepeda santai," lanjut Abdullah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x