Omnibus Law Tuai Polemik, Legislator: RUU Cipta Kerja Lindungi Masyarakat di Dekat Hutan

4 Oktober 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR CIREBON – Salah seorang anggota DPR Komisi IV Firman Soebagyo menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan memberikan kepastian terkait administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi serta melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

“Melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjutan lahan yang ada di dalam kawasan hutan,” ujar Firman, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Firman menuturkan, melalui kehadiran regulasi tersebut maka masyarakat di sekitar hutan bisa mendapatkan kejelasan mengenai status hukum pemanfaatan lahan yang mereka garap.

Baca Juga: Lagi, Teman Sekaligus Anggota Tim Sukses Donald Trump Terpapar Covid-19

Masyarakat nantinya bisa melakukan kegiatan sekaligus reboisasi melalui pengawasan pemerintah untuk pengelolaan lahan di kawasan konservasi melalui skema perkebunan rakyat.

Sementara itu, Firman menambahkan, masyarakat yang mengelola lahan di dalam hutan produksi, dapat melakukan kegiatan lewat skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

Dia memastikan regulasi ini memberikan harmonisasi untuk mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

Baca Juga: Isu Dibantah Istana, Pratikno Tegaskan Tak Ada Rencana Pengangkatan Dua Wakil Menteri Baru

Pemangkasan pengurusan izin ini dapat mempercepat pengolahan hutan atau kebun bagi masyarakat. Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa langsung mengelola kawasan hutan atau perkebunan di dekat hutan.

“Melalui skema ini, hutan dan bahkan kebun, menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara.

“Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” ujar Firman Soebagyo.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diprediksi Ambil Alih Posisi Prabowo Subianto, Pengamat: Belum Tentu Dapat Menyamai

Firman menegaskan hak-hak rakyat tidak boleh diabaikan dalam kepastian hukum apalagi selama ini masyarakat hanya mencari nafkah untuk memperoleh penghasilan yang layak tanpa bermaksud merusak hutan.

Selama ini kejelasan hukum bagi masyarakat yang tinggal dekat hutan masih belum jelas keberadaannya. Melalui RUU Cipta Kerja ini diharapkan bisa menguatkan kejelasan masyarakat yang mencari nafkah di hutan dalam kacamata hukum.

Dan tentunya masyarakat pun harus tetap disiplin dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, jagalah hutan dengan sebaik-baiknya, karena hutan merupakan salah satu sumber pemasok oksigen bagi kehidupan di bumi.

Baca Juga: Luncurkan Program Baru JPS, Ida Fauziyah: Mampu Kurangi Pengangguran Akibat Covid-19

“RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya,” ujar Firman.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler