Jelang Demo Akbar Omnibus Law 3 Hari, Gatot : KAMI Dukung Langkah Konstitusional Buruh Indonesia

2 Oktober 2020, 16:09 WIB
Gatot Nurmantyo diduga lakukan pencemaran nama baik pada PMII Bandung.* /ANTARA/Zuhdiar Laeis/ANTARA

PR CIREBON - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa dirinya mendukung aksi mogok nasional para buruh, untuk menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Ciptaker.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, istilah omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya.

Sementara makna omnibus law artinya satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang untuk menyasar isu besar di sebuah negara.

Baca Juga: Poin Penting Atasi Covid-19 Bukan 3M, dr Tirta: Masker Susah Dibeli, Masyarakat Lebih Butuh Makan

Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.

Omnibus law itu akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 74 UU yang terdampak UU ini.

Sedangkan awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran minimnya investasi di Indonesia.

Baca Juga: Garuda Tampil Beda dengan Pesawat Pakai Masker, Bukti Kampanye Protokol Kesehatan Tekan Covid-19

Padahal investasi merupakan salah satu penggerak ekonomi terutama di era ekonomi digital. Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik.

Sebab menurut Gatot, aksi mogok nasional yang rencananya akan berlangsung pada 6 sampai 8 Oktober 2020 tersebut merupakan hal yang tidak bertentangan dengan konstitusi negara ini.

Karena dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja banyak hal yang di anggap sangat merugikan para pekerja khususnya para Buruh di Indonesia.

Baca Juga: Hikmah Deklarasi Dihadang Massa, KAMI: Sudah Seharian, Pendemo Bayaran Harus Dikasih Rp1 Juta

Adapun salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, adalah menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan.

RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati

Meniadakan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), sehingga penentuan upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Tenaga Medis Indonesia Terbatas, Satgas Covid-19: Kini, Masyarakat Ujung Tombak Pandemi

Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. Pemerintah telah menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165 di dalam RUU Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.

Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal. Draft RUU Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.

Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun. Pemerintah telah menghapus pasal 167 UUK yang isinya mengatur pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Teror terhadap Ulama dan Rumah Ibadah Meningkat, Hidayat Nur Wahid Usulkan Bentuk RUU dan Panja

Oleh karena itu Gatot Nurmantyo sangat mendukung sekali aksi Mogok Nasional yang akan di lakukan oleh Seluruh Buruh.

"KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut," kata Gatot dalam keterangan resminya di kutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Konkret dari dukungan tersebut, mantan Panglima TNI ini pun meminta agar jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak Omnibus Law Ciptaker yang tengah dibahas di DPR RI.

"KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut," kata dia.

Baca Juga: Singkap Kebenaran Dibalik Kasus Penembakan di Papua, Mahfud MD Putuskan Bentuk TGPF

Lebih lanjut kata Gatot, dukungan diberikan karena KAMI ingin melihat terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sebab, Omnibus Law Ciptaker dapat menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, dan merusak lingkungan hidup, dan memiskinkan masyarakat kecil.

"Dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," imbuh Gatot.

Perlu diketahui, sesungguhnya aksi Mogok nasional yang akan di gelar pada 6 sampai 8 Oktober 2020 sudah diwacanakan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK), awal pekan lalu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: DPR RI RRI

Tags

Terkini

Terpopuler