BIN Wajib Bantu Penanganan Covid-19, Pengamat: Sesuai UU Intelejen, Selamat Masyarakat dari Ancaman

29 September 2020, 09:00 WIB
Badan Intelejen Negara (BIN) melakukan rapid test secara massal di Gedung Promosi Bandung, Jalan Raya Cijerah Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung selama tiga hari, mulai Kamis, 25 Juni 2020 hingga Sabtu, 27 Juni 2020.** /Dok Humas Pemkot Bandung.

PR CIREBON - Polemik soal peran Badan Intelijen Negara (BIN) yang ikut ambil peran menangani Covid-19 kembali mencuat, seiring dengan beredarnya tulisan Editorial sebuah majalah nasional, bahwa intelijen tidak boleh ikut mengatasi pandemi.

Tak sependapat dengan editorial itu, Peneliti Kajian Stratejik Intelijen UI Ridlwan Habib menilai BIN justru punya kewajiban ikut mengatasi Covid-19.

"BIN wajib menyelematkan masyarakat dari ancaman keamanan berupa pandemi, itu justru amanat UU 17 tahun 2011 tentang Intelijen," ungkap Ridlwan kepada RRI di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 29 September 2020

Baca Juga: Dinilai Lebih Efektif dan Tak Rugikan Masyarakat, Jokowi Minta PSBM Diberlakukan Berulang

Artinya, sesuai tugas pokok BIN sebagai lini depan pertahanan nasional, BIN boleh membuat satgas penanganan Covid-19.

"Aturan di UU Intelijen ada di pasal 30, satgas tentu berkualifikasi medis dan sesuai dengan bentuk ancaman, " tegasnya.

Sedangkan di Amerika Serikat, terbukti ada NCMI atau National Centre for Medical Intelligence yang juga berusaha keras melawan Covid-19.

"NCMI di Amerika bekerja di bawah Defense Intelligence Agence atau Intelijen Kementerian Pertahanan dan juga sedang mati-matian melawan Corona di Amerika, " ungkap alumni S2 Intelijen UI tersebut.

Baca Juga: Gelar Doktor Refly Harun Kembali Dipertanyakan, Demokrat: Harusnya Bicara Ilmiah, Bukan Kayak Buzzer

Adapun Pandemi Covid-19 sendiri sudah merupakan ancaman nasional yang tidak hanya melumpuhkan nyawa manusia, melainkan sudah juga berdampak luas di sisi ekonomi, politik dan hubungan internasional.

"Jangan memahami definisi ancaman secara sempit, seolah olah intelijen hanya boleh mengurusi penjahat dan teroris, itu pandangan yang sempit, kuno dan ketinggalan jaman, jelas Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu.

Apalagi, setiap kegiatan BIN wajib dilaporkan pada Komisi 1 DPR sebagai perwakilan rakyat, sehingga masyarakat tak perlu berpolemik soal itu lagi.

"Sejauh yang saya dengar, DPR justru memgapresiasi kerja BIN yang memperbanyak tes dan tracing di berbagai wilayah di Indonesia, "katanya.

Baca Juga: Makin Berani Bongkar Kejanggalan Data Covid-19 Surabaya, dr Tirta Minta Pemprov Jatim Klarifikasi

Namun demikian, soal perbedaan hasil tes swab, menurut Ridlwan, sangat mungkin terjadi karena perbedaan alat maupun standar pengukuran load virus.

"Jika seseorang diperiksa di hari Senin masih positif, lalu tes di hari Selasa sudah negatif, ada waktu 24 jam yang menentukan kadar sisa virus atau load virus, dalam istilah medis disebut Ct, " paparnya.

Dengan demikian, tindakan BIN yang memperbanyak swab tes dan tracing menurut Ridlwan sejalan dengan ide kalangan LSM dan aktivis kesehatan yang selama ini mendesak pemerintah memperbanyak tes.

"BIN tampaknya mendengar saran para SJW atau social justice warrior yang selama ini besuara di media sosial, ini terobosan yang baik dalam organisasi intelijen," jelasnya

Baca Juga: Warga Indonesia Selalu 'Kagetan' saat Isu Tsunami Muncul, BMKG: Kurang Literasi Buat Salah Paham

Sementara itu, lembaga yang mencetak BIN itu, STIN akan segera membuka khusus S2 Intelijen Medis agar agen agen BIN lebih terlatih menghadapi pandemi.

"Prinsip intelijen harus bisa mengatasi ancaman apapun di masa depan yang membahayakan keselamatan masyarakat luas, upaya ini semestinya didukung bukan justru disalahkan, " demikian pernyataan penutup dari Ridlwan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler