Khawatir Alami Lonjakan Covid-19, Anies Baswedan Putuskan Perpanjang PSBB Total hingga Oktober

25 September 2020, 08:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memperpanjang PSBB hingga Oktober 2020.* /ANTARA

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Sebelumnya, PSBB total di DKI Jakarta hanya diterapkan hingga 27 September 2020.

Perpanjangan PSBB Total dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Baca Juga: Peringati Harhubnas, Bupati Cirebon Berharap Dishub Tingkatkan Peran dalam Transportasi yang Aman

Selain itu, tertuang juga dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 terkait perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan," kata Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Kamis, 24 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva.

Anies lantas menjelaskan, kini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan aktif di Ibu Kota. Hal ini seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Baca Juga: Melarikan Diri, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Kini Masuk DPO dan Dalam Pengejaran

Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.

Sementara pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi. Namun, berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," katanya.

Baca Juga: Peran Trantib dan Linmas di Pembukaan TMMD Reguler Brebes

Karena itu, lanjut Anies, pemerintah akan terus meningkatkan protokol kesehatan.

Ia pun mengimbau warga sebaiknya berada di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak. Jika harus pergi, maka wajib menerapkan 3M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva

Tags

Terkini

Terpopuler