Pola Kebakaran Kejagung Pernah Terjadi di Masa Silam, Demokrat Bongkar Keterkaitan Korupsi Besar

19 September 2020, 07:45 WIB
HInca Pandjaitan /Twitter.com/HincaPandjaitanXIII

PR CIREBON - Kasus kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu sudah punya titik terang yang mengarah pada unsur pidana atau ada dugaan kesengajaan.

Bahkan, kejadian ini dikhawatirkan memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Kejakgung.

Untuk itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai kebakaran itu memang ada keterkaitan dengan penanganan sebuah kasus, apalagai peristiwa ini juga pernah terjadi di masa lalu.

Tepatnya, Hinca Pandjaitan menceritakan kejadian serupa pada Desember 1997, saat Menara A Bank Indonesia antara lantai 23-25 terbakar, bersamaan dengan Kejakgung sedang menangani kasus penyelewenangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Akhirnya Sikap Anies Baswedan Dipuji, PDIP: Itu Penghormatan Terakhir dari Luar untuk Sekda DKI

Saat itu, Jaksa Agung Marzuki Darusman pun menyatakan banyak dokumen tentang BLBI yang hangus terbakar akibat kejadian itu.

Lebih ironis lagi, kebakaran juga berlanjut terjadi pada 12 Oktober 2000 di gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sama diduga kuat juga berkaitan dengan kasus BLBI.

Sedangkan saat ini, Kejagung sedang menangani kasus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 Djoko Tjandra. Dalam perkara dugaan suap terkait upaya pembebasan Djoko, jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret. Kejagung juga tengah menangani kasus gagal bayar Jiwasraya.

"Melihat apa yang pernah terjadi sebelumnya ditambah dengan temuan dari Kabareskrim Polri, saya melihat setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama, memang ada upaya sabotase terhadap gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu," ungkap Hinca saat dikonfirmasi Republika, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Beredar Draft Perubahan Kurikulum 2013, FSGI: Kemendikbud Jalan Sendiri, Tanpa Partisipasi Guru

Kemudian berikutnya, Hinca menduga ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejaksaan RI agar tidak melanjutkan kasus tertentu.

"Terlebih dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan RI sehingga saya berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya," jelas politikus Demokrat ini.

Namun demikian, saat ini gerak cepat sangat dibutuhkan kepolisian, sehingga menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Apalagi memang, masyarakat butuh fakta yang memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia itu tidak mudah terintimidasi.

Baca Juga: Akses Jalan TMMD Reguler Brebes Diharapkan Memotivasi Anak Desa Terisolir Tamat SLTP

Sedangkan, kesimpulan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kasus kebakaran gedung Kejagung, ternyata mengarah pada dugaan peristiwa pidana, sekaligus meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) serta pemeriksaan 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, kepolisian dan kejaksaan sepakat melanjutkan untuk tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat, sekaligus berjanji untuk transparan memproses penyelidikan tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: republika Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler