Terkuak, Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp147 Miliar untuk Suap Pejabat MA dan Kejagung

- 18 September 2020, 10:59 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* /ANTARA/Adam Bariq

PR CIREBON - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap pemufakatan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

Mereka menyiapkan uang sebesar USD10 juta (Rp147 miliar) untuk pejabat Kejagung dan Mahkamah Agung untuk pengurusan Fatwa.

“(Uang digunakan untuk) keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Langka dan Jadi Spesimen Terlengkap, Kerangka T-Rex Berusia 60 Juta Tahun Dilelang di New York

Namun, kata Hari, uang suap tersebut belum sempat diberikan lantaran pengurusan MA mandek.

Ia mengatakan, proposal pengurusan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra itu dibahas saat pertemuan di Malaysia pada November 2019.

Untuk pengurusan itu, lanjut dia, Pinangki dan Andi Irfan dijanjikan bakal mendapat USD1 Juta dari Djoko Tjandra apabila proyek tersebut bisa terealisasi.

Baca Juga: Legendaris dan Tak Tergantikan, 6 Grup K-Pop Generasi Pertama ini Masih Dikenang hingga Sekarang

“Selanjutnya, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma (Alm) untuk memberikan uang kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu (Rp7,3 miliar) sebagai pembayaran DP 50 persen dari USD1 Juta yang dijanjikan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x