Terseret Kasus Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Mulai Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK

18 September 2020, 15:01 WIB
Andi Irfan Jaya ditetapkan menjadi tersangka./Antara /

PR CIREBON – Pada Jumat, 18 September 2020 Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pemeriksaan terhadap Irfan dilakukan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Bersikap Bak Pemimpin Sombong, Ternyata ini Alasannya

Ali menambahkan bahwa masalah pemeriksaan tentunya menjadi wewenang penyidik Kejagung. Menurutnya, pemeriksaan politikus Nasdem di Gedung KPK sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.

"KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," tutur Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik akan mendalami konstruksi dan peran lengkap Andi Irfan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pemilihan Presiden Amerika Serikat di Depan Mata, Direktur FBI: Rusia Aktif Pengaruhi Pemilu 2020

Febri pun menurutkan bahwa penyidik akan menggali tentang siapa pengendali Andi Irfan.

“Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia bersama Pinangki itu,” jelas Febrie.

Febrie mengatakan dibutuhkan pendalaman yang akurat dalam penyidikan terkait peran Andi Irfan di pusaran kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki, terutama menyangkut soal aliran uang yang diterima Andi Irfan dari Djoko sebelum sampai ke Pinangki.

Baca Juga: Covid-19 Jadi Pukulan Telak Industri Hiburan K-Pop, 30 Agensi Tutup dan Banyak Grup Tak Jadi Debut

Dalam penyidikan tersangka Pinangki, Febrie menerangkan, Djoko menyerahkan uang sedikitnya 500 ribu dolar AS (Rp7,5 miliar) lewat perantara Andi Irfan.

Uang haram tersebut, diyakini sebagai panjar kepada tersangka Pinangki, supaya mengatur upaya penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana Djoko dari vonis MA 2009.

Febrie menjelaskan ada rencana jahat yang sudah dibicarakan antara Pinangki dan Andi Irfan kepada Djoko. Pinangki menggandeng Andi Irfan saat menawarkan proposal fatwa MA kepada Djoko dua kali di Malaysia, pada November 2019.

Baca Juga: Penugasan Luhut Urus Covid-19 Diragukan, Ahli Epidemiologi: Ngerti Merintah, Dia Kan Tentara

Nilai proposal fatwa dikatakan mencapai 10 juta dolar.

“Terungkap dalam penyidikan Djoko memberi panjar 500 ribu dolar kepada Pinangki lewat perantara Andi Irfan. Yang jelas Andi Irfan itu yang bawa Pinangki ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko. Mengenai peran dia, yang jelas bersama-sama Pinangki, bagaimana keduanya meyakinkan Djoko untuk percaya,” jelas Febrie.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September lalu, Andi Irfan memang belum diperiksa. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan ke Rutan KPK.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler