Penugasan Luhut Urus Covid-19 Diragukan, Ahli Epidemiologi: Ngerti Merintah, Dia Kan Tentara

- 18 September 2020, 13:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /RRI

PR CIREBON - Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, meragukan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan dalam memimpin penanganan pandemi Covid-19 di 9 provinsi.

Ia menilai, penunjukan Luhut tanpa dasar argumentasi yang jelas.

Bahkan, ia menyebut seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dibandingkan Luhut.

Baca Juga: Populer dan Penuh Adegan Ikonik, Berikut 7 Rekomendasi Film Korea yang Layak Masuk Watchlist

“Penunjukan Luhut ya seharusnya yang ditugaskan siapa? kementerian yang bertanggung jawab sesuai tupoksinya (Kemenkes). Memangnya Pak Luhut ngerti (bidang kesehatan)? Ngerti, ngerti merintah, dia kan tentara,” katanya, dalam diskusi daring Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertajuk ‘Laju Pandemi Tak Terkendali, Langkah Apa Yang Harus Diperbaiki?’, Kamis, 17 September 2020, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul Aksi Luhut Lawan Covid Diragukan, Ahli Bilang: Luhut Cuma Ngerti Merintah, Kan Tentara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penanganan Covid-19 tidak akan efektif jika menggunakan pendekatan militer, seperti yang dicerminkan oleh Luhut.

“Sekarang ini manajemennya kalau kita lihat apa? Rencananya operasi? Bahasa operasi yustisi, operasi ini itu, ini bahasa militer. Ini tidak bisa seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Kesan Hukum Indonesia Buruk di Mata Masyarakat, Mahfud MD: Presiden Tidak Bisa Melakukan Apa-apa

Ia mengatakan bahwa penanganan Covid ini harus benar-benar dilakukan oleh manajemen yang terorganisir.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x