Pilkada Serentak 2020 Rawan Tularkan Covid-19, KPU Diminta Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

16 September 2020, 08:00 WIB
Pilkada serentak 2020 /RRI

PR CIREBON – Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serentak di Indonesia. Namun, mengingat seluruh tahapan Pilkada itu berada pada masa pandemi Covid-19, maka beberapa peraturan terkait pencegahan penularan Covid-19 pun perlu diterapkan.

Hal itu, dimaksudkan agar selama tahapan Pilkada 2020 ini, tidak menimbulkan suatu kerumunan massa, yang dikhawatirkan nantinya akan timbul klaster baru terkait penularan Covid-19 selama Pilkada 2020.

Maka dari itu, perlu adanya tindakan tegas dari pihak penyelenggara pemilu terkait peraturan Pilkada dengan menyertakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Azis Syamsuddin, selaku Wakil Ketua DPR RI meminta kepada pihak penyelenggara pemilu agar mampu meyakinkan konsep pemungutan suara dengan penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Baca Juga: Jabar dan Banten Tak Bisa Tanpa DKI, Ridwan Kamil Desak Luhut Jadi Perantara Satukan Frekuensi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindak tegas terhadap para pasangan calon yang melaksanakan kegiatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, baik saat sosialisasi maupun pemilihan di tempat pemungutan suara nantinya.

"Pendaftaran Calon Kepala Daerah di berbagai wilayah kemarin menjadi bukti bahwa penerapan aturan protokol kesehatan yang dibuat oleh KPU tidak diindahkan bagi para pasangan calon dan masyarakat,”ucap Azis, Jakarta, 15 September 2020.

Azis menambahkan bahwa Pilkada yang akan digelar di 270 daerah tersebut, sangat rawan terhadap penularan Covid-19, jika protokol kesehatan diabaikan ketika pemilihan berlangsung.

“Pilkada serentak yang akan diadakan di 270 daerah sangatlah rawan dalam hal potensi penyebaran Covid-19 jika protokol kesehatan tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Baca Juga: Citra Islam Indonesia Hancur usai Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, PBNU: Teror Ulama Tak Bermoral

Politisi yang berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu, meminta agar seluruh pasangan calon dapat menjalankan aturan KPU maupun pemerintah pusat dan daerah yang wajib diimplementasikan dengan sungguh-sungguh di setiap daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak.

"Jangan sampai pesta demokrasi ini memunculkan klaster baru penyebaran Covid 19 dari Pilkada serentak," katanya.

Azis juga meminta agar KPU dapat memetakan daerah-daerah yang termasuk pada kategori Zona Hitam, Merah, Kuning dan Hijau secara baik dalam pilkada serentak.

Sehingga antisipasi dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi sangat dibutuhkan terkait penerapan protokol kesehatan ketika pemungutan suara.

Baca Juga: Anies Baswedan Berniat Cairkan Dana Rp1,4 Triliun, Golkar: Luar Biasa Dana Penanganan Covid-19 DKI

"Harus ada pengawasan yang ketat dari aparat keamanan baik TNI dan Polri di lokasi sosialisasi maupun pemungutan suara nantinya," tuturnya.

Pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi ini, perlu dimanfaatkan sebagai ajang peningkatan kedisiplinan yang tinggi bagi masyarakat maupun para pasangan calon kepala daerahnya.

Sehingga, keberhasilan penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak pada masa pandemi Covid-19 ini, akan menjadi contoh yang baik nantinya.

"Sebaliknya, kegagalan dalam penerapan aturan dan disiplin akan menjadi permasalahan sosial dan kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Kematian akibat Covid-19, Meksiko Larang Warga Dibawah Umur Beli Makanan Cepat Saji

Sebagai contoh, negara Singapura telah berhasil melaksanakan pemilihan umum  di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Meskipun skala Pemilu di Singapura bersifat makro, namun dapat menjadi contoh di Indonesia untuk diselenggarakan secara mikro.

"Kita harus buktikan bahwa kita bisa melaksanakan hal itu juga kepada negara Singapura dan negara belahan dunia lainnya," tutupnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler