Balikkan Tudingan ICW Soal Motif Kebakaran Kejagung, Kapuspen: Curiga Tanpa Dasar Serupa Fitnah!

25 Agustus 2020, 14:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa 4 AGustus 2020 . /ANTARA/RENO ESNIR

PR CIREBON - Tudingan keras yang dilancarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kejaksaan Agung terkait adanya potensi menghilangkan barang bukti dari peristiwa kebakaran, kini bak gayung bersambut.

Pasalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu, apalagi dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah.

"Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah," ungkap Hari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tak Semanis Janji Pemerintah, Pencairan BLT Rp600 Ribu untuk Pekerja Gagal Terwujud Hari Ini

Lebih lanjut, Hari Setiyono menegaskan berkas perkara berada di Gedung Pidana Khusus yang letaknya agak jauh dari Gedung Utama.

Bahkan, semua berkas perkara memiliki salinan cadangan yang dipastikan aman semua.

"Pasti sudah punya sebagai antisipasi kalau ada hambatan begini, jadi back up data itu aman, lihat di record center, data, arsip, clear, aman semua," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Kim Yo Jong Dinobatkan sebagai Penerus Dinasti Kim, Benarkah Sebenarnya Kim Jong Un Telah Meninggal?

Sedangkan ruangan intelejen yang ikut terbakar, juga dipastikan tidak tersimpan data penting, apalagi back up intelejen tidak ada di gedung yang terbakar itu.

"Back up Intelijen tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger. Mereka sudah memiliki beberapa planning dan back up apabila terjadi sesuatu," jelas Hari.

Sementara itu, ICW sempat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: DPRD Heran NTB Jalin Ekspor dengan Israel saat Pemerintah Pusat Tak Miliki Hubungan Diplomatik

Tepatnya, ICW mencurigai ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," demikian penjelasan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana belum lama ini.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler