Walau Sudah Sukses Tangkap 2 DPO, KPK Masih Punya 'Tugas' 6 DPO Lagi yang Salah Satunya Harun Masiku

18 Juni 2020, 19:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sukses menangkap dua buronan korupsi atas nama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin, 01 Juni 2020 lalu.

Selama ini, Nurhadi dan Rezki diketahui terlibat dalam penerimaan suap gratifikasi tingkat Mahkamah Agung dan sempat masuk dalam DPO KPK sejak pertengahan Februari lalu hingga awal Juni ini.

Alih-alih berkurang, tugas KPK untuk menangkap DPO justru kembali bertambah menjadi 6 orang lagi.

Baca Juga: Serupa N95, Peneliti Israel Temukan Masker USB Berlapis Serat Karbon yang Ampuh Bunuh Virus Corona

Ini terbukti saat KPK kembali mengumumkan sejumlah tersangka korupsi baru lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK dengan berbagai jeratan kasus yang berbeda.

Melansir dari situs resmi KPK, sebanyak 6 tersangka korupsi DPO KPK dapat terlihat sebagai berikut:

Izil Azhar

Pria kelahiran Sabang ini resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Desember 2018, usai terlibat kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Agresif Lawan 5 Negara, Ahli Sebut Tiongkok Bertaktik Alihkan Perhatian Publik dari Covid-19

Secara detail, Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat tugas bersama dengan Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32,454 miliar selama 5 tahun terhitung sejak masa periode kepemimpinan Irwandi Yusuf.

Sjamsul Nursalim

Baca Juga: Dikira Medsos Aplikasi Pembayaran, Band Rock 'OvO' Asal Italia Dibanjiri Keluhan Netizen Indonesia

Pria kelahiran Lampung berusia 78 tahun ini masuk dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul diketahui mendapat surat peringatan atau 'red notice' KPK pada 6 September 2019 lalu, usai 2 kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan KPK pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2020.

Bahkan, KPK meminta bantuan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol untuk membantu menangkap Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Didukung Gaya Hidup di Masa AKB, Objek Wisata di Kota Cirebon Diharapkan Kembali Pulih

Itjih Sjamsul Nursalim

Itjih Sjamsul Nursalim adalah istri dari Sjamsul Nursalim, ia diduga menjadi pihak yang diperkaya dengan uang sebesar Rp 4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerbitan surat dagang keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca Juga: Usung Konten Naturalisme Pedesaan, Youtuber asal Sichuan Sukses Raup Minat hingga 58 Juta Penonton

Hiendra Soenjoto

Hiendra Soenjoto merupakan Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang diduga memberikan suap kepada pejabat negara terkait pengurusan perkara MA yang dilakukannya pada tahun 2015-2016.

Status Hiendra Soenjoto kini sebagai tersangka, ditetapkan bersama 2 tersangka lain yang sudah tertangkap, Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Bolton Sebut Trump 'Mengemis' Bantuan Presiden Tiongkok untuk Memenangkan Pemilu AS 2020

Hiendra Soenjoto masuk dalam DPO sejak 13 Februari 2020. Hiendra Soenjoto juga secara resmi telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.

Samin Tan

Pria kelahiran Teluk Pinang 3 Maret 1964 lalu ini diduga memberikan hadiah kepada pegawai negeri bernama Eni Maulani Saragih yang saat itu tengah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Samin Tan melancarkan aksinya saat mengurusi terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Migrasi ke TVRI Berkat Kemendikbud, Netflix Siap Tayangkan 6 Film Dokumenter Mulai 20 Juni 2020

Harun Masiku

Harun Masiku yang masuk dalam DPO sejak 27 Januari 2020 diduga memberikan hadiah kepada Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, namun saat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) ia berhasil lolos dari kejaran KPK.

Harun Masiku dan Wahyu Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2020.

Harun Masiku juga telah mendapat larangan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KPK PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler