Begini Nasib 3.000 Karyawan Holywings Setelah Tempat Kerja Mereka Ditutup Pemprov DKI

29 Juni 2022, 14:48 WIB
Tempat Hiburan Holywings.. /

SABACIREBON – Setelah Pemprov DKI menutup tempat hiburan Holywings, muncul persoalan baru yang tidak kalah butuh perhatian dan solusi yaitu menyangkut karyawan Holywings.

Ada sekitar 3000 karyawan Holywings yang terimbas penutupan tempat mereka bekerja yang dengan tiba-tiba harus berhenti kerja.

Baca Juga: Kabar Duka Arsitek Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon Berpulang, Penyebutan Masjid Raya Ternyata Begini Awalnya

Untuk masalah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi soal nasib sekitar 3.000 karyawan Holywings yang kini tidak bisa bekerja setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup serentak tempat usaha tersebut.

Riza tidak memberikan jawaban soal opsi memberikan modal usaha kepada karyawan Holywings tersebut.

 Politikus Gerindra itu juga tidak memberikan detail solusi yang sedang ia tempuh terkait nasib ribuan karyawan Holywings.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Menggunakan Kereta Luar Biasa Menuju Kiev Ukraina

"Masalah ini menjadi perhatian kami bersama, ke depan kami carikan solusinya," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.

Namun, ia menyebut Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Baca Juga: Empat Kota di Jabar akan Jadi Ajang Uji Coba Pembelian BBM Bersubsidi dengan Aplikasi

"Program pengentasan kemiskinan, mengatasi masalah pengangguran, kami punya program-programnya yang setiap tahun kami memang upayakan bersama," katanya  seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, pada Selasa 28 Juni 2022, Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: 46 Orang Tewas dalam Truk Trailer, Diduga Migran Ilegal yang Diselundupkan

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Ricky Kambuaya Latihan Perdana di Persib Bandung, Begini Komentarnya

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol. Dengan hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca Juga: Kapten TimNas Brazil Thiago Silva ajak Neymar Gabung di Chelsea

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler