Daftar Outlet Holywings yang Izinnya Dicabut Gubernur Anies Baswedan, Ternyata Holywings Juga Melanggar Ini...

- 28 Juni 2022, 12:17 WIB
Ada 12 outlet Holywings yang tersebar di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Pemprov DKI Jakarta Gubernur Anies Baswedan
Ada 12 outlet Holywings yang tersebar di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Pemprov DKI Jakarta Gubernur Anies Baswedan //ANTARA

SABACIREBON - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) men-cabut izin usaha Holywings.

Ada 12 outlet Holywings yang tersebar di wilayah Jakarta yang di-cabut izin operasional Pemprov DKI Jakarta.

Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Harapan Jaksa Agung Penyalahguna Narkotika tidak Dipenjara. Ini Alasannya

“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam rilis persnya, Senin 27 Juni 2022.

Benny kembali mengaskan hal itu dlakukan sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan.

Serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x