Baca Juga: Gagal Tunjukkan Tampilan Terbaik, Juventus Kecewa dan Lego Aaron Ramsey
“yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar pencabutan seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group.
Berikut daftar ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara.
2. Holywings Kalideres.
3. Holywings Kelapa Gading Barat.
4. Tiger.
5. Dragon.