Tolak Klaim Nine Dash Line Tiongkok atas Natuna, DPR: Tak Ada Kompromi terkait Kedaulatan NKRI

11 Juni 2020, 14:01 WIB
PETA yag menunjukkan wilayah Laut China Selatan, garis putus-putus merupakan wilayah yang diklaim Tiongkok /CSIS Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI)/

PR CIREBON - Perairan Natuna sudah diketahui luas sebagai lahan strategis untuk perdagangan jalur laut, sehingga Tiongkok berupaya untuk menguasai itu sebagai satu kesatuan Laut China Selatan dalam garis imajiner Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-putus.

Namun, ini tak dibiarkan Indonesia begitu saja, karena Natuna merupakan satu kesatuan NKRI yang harus dipertahankan atas nama kedaulatan negeri.

Secara tegas, Indonesia menolak klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki dasar hukum internasional yang valid.

Baca Juga: Seorang Wanita Nekat Panjat Atap GOR karena Takut Rapid Test, Proses Evakuasi Berlangsung 1 Jam

Melansir dari Antara News, sikap tegas pemerintah itu pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin.

Pasalnya, pemerintah memang tidak perlu lagi melakukan perundingan dengan Tiongkok. Ini pun sudah terlihat dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 terkait dengan wilayah Laut Natuna Utara.

"Jangan sampai pemerintah Indonesia membuka ruang kompromi terkait kedaulatan NKRI," ujar Aziz pada Kamis, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Kecam WHO usai Sebut OTG Tak Sebarkan Virus Corona, Ilmuwan AS: OTG Punya Peluang Penularan Sama

Adapun dalam hukum Indonesia sendiri, tepatnya dalam pasal 4 UU Nomor 5/1983 dengan jelas menyebutkan Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan zona ekonomi ekslusif (ZEE).

Dalam arti lain, segala bentuk pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan, tetapi harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

"Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Kasus Bunuh Diri, Kesehatan Mental Siswa di Tiongkok Menjadi Perhatian Usai Lockdown

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan dengan merujuk Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen atau Permanent Court of Arbitration di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 yang tegas menolak klaim sepihak dari pemerintah Tiongkok atas keberadaan Nine Dash Line.

Sementara itu, Tiongkok seharusnya menghormati keberadaan hukum internasional UNCLOS agar tercipta stabilitas wilayah di penjuru ASEAN hingga Indo-Pacific secara penuh.

"Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi," jelas Aziz menutup pernyatan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler