Hendak Bepergian Gunakan KRL? Berikut Aturan yang Perlu Diperhatikan saat Normal Baru Diberlakukan

3 Juni 2020, 13:38 WIB
ILUSTRASI penumpang KRL.* /ANTARA/

PR CIREBON - Menjelang diberlakukannya tatanan normal baru atau new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL mengeluarkan sejumlah kebijakan baru.

Aturan-aturan tersebut nantinya harus dipatuhi para penggunanya, tanpa terkecuali.

Dilansir PMJ News, berdasarkan keterangan pers VP Corporate Communications PT KCI pada Rabu, 3 Juni 2020, Anne Purba menyebut sejumlah kebijakan baru itu diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Istana Cinere Keluarga Hermansyah akan Dijual, Alasan Mulai dari Terlalu Besar hingga Kalah Suara

Berikut beberapa aturan yang berhasil PikiranRakyat-Cirebon.com untuk dipatuhi para penumpang yang hendak atau pulang dari bepergian.

1. Penyekatan di stasiun

Mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di area stasiun, PT KCI akan melakukan penyekatan di sejumlah titik, sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.

“Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” kata Anne.

Baca Juga: Demonstrasi Kian Memanas, Donald Trump Pilih Siapkan Pasukan Militer untuk Pukul Mundur Demonstran

2. Penumpang dilarang berbicara di dalam kereta

Selama perjalanan di dalam kereta, penumpang diimbau agar tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler.

Hal tersebut diberlakukan pihak KCI karena dianggap bisa menjadi salah satu penyebab penularan.

“Salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara,” tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Luhut Pandjaitan Imbau Petani Kurangi Tanam Sayur Terkait Impor dari Tiongkok?

3. Balita dilarang naik kereta

PT KCI melarang anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) bepergian menggunakan KRL mulai 8 Juni 2020 mendatang.

Namun ada pengecualian, bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak seperti untuk melakukan pemeriksaan medis.

“(Nanti) orang tuanya harus melapor ke petugas yang berjaga,” kata Anne.

Baca Juga: Disetujui Menkes, Rusia Klaim Obat Avifavir Dapat Sembuhkan Pasien Corona Hanya dalam Waktu 4 Hari

4. Lansia dan pedagang tidak boleh naik saat jam sibuk

Kelompok lanjut usia (lansia) dan pedagang hanya diperbolehkan menaiki kereta di luar jam sibuk, yakni antara pukul 10.00 – 14.00 WIB.

Bahkan pengguna KRL yang membawa barang dagangan juga tak diperkenankan naik, karena dikhawatirkan akan membuat aturan jaga jarak fisik semakin berkurang.

Selain empat aturan di atas, sejak adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PT KCI telah memberlakukan beberapa protokol kesehatan, yang mana aturan itu akan tetap diberlakukan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Perayaan Ulang Tahun PKI ke-100 dengan Tarian, Begini Fakta Sebenarnya

"Protokol itu di antaranya wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing," kata Anne. **

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler