PR CIREBON - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan tidak adanya pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Pengumuman ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan yang dirundingkan secara alot. Namun, alasan pasti yang disebutkan Menteri Agama Fachrul Razi adalah karena perkembangan pandemi virus corona yang masih belum mereda.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,"ungkap Fachrul Razi dalam pernyataan pada 02 Juni 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme, Simak Klarifikasinya
Lebih detail, lansiran Antara News menyebutkan pengumuman itu disampaikan Menag dalam konferensi pers virtual di Jakarta terkait keputusan pemerintah takkan adakan penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah
Adapun dasar keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
Dalam surat keputusan itu bersesuaian dengan amanat undang-undang bahwa pelaksanaan ibadah haji juga harus mengutamakan kesehatan serta keselamatan jemaah Haji, selain persyaratan ekonomi dan fisik
Baca Juga: Cek Fakta: Teten Masduki Sebut Kantor Kepresidenan Sering Dipakai Rapat PKI, Begini Penjelasannya
Sementara itu, Menag pun mengakui keputusan ini cukup pahit dan akan susah diterima, setelah pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha terkait pemberian perlindungan jemaah haji.