Sebut Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, BPTJ Siapkan Bus Gratis Antisipasi Kepadatan KRL

15 Mei 2020, 18:55 WIB
SUASANA KRL Bogor pagi ini.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT – Diberlakukannya lagi moda transportasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyiapkan bus sebagai angkutan alternatif bagi pengguna kereta rel listrik (KRL).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, bus penghubung disiapkan untuk mengantisipasi apabila KRL terlampau padat.

“Pemerintah akan menyediakan angkutan bus alternatif bagi penumpang KRL. Bus tersebut akan dioperasionalkan jika terjadi kondisi memaksa di mana terjadi kepadatan jumlah penumpang KRL pada waktu tertentu,” kata Kepal BPTJ  Polana B Pramesti, Jumat 15 Mei 2020.

Baca Juga: Bantu Para Pengusaha di Tengah Ancaman Covid-19, Pemkot Mataram Bebaskan Pembayaran Pajak Daerah

Para pengguna KRL dapat memanfaatkan alternatif angkutan dari dan ke Jakarta ini tanpa dipungut biaya.

Dalam memberikan layanan, bus juga diatur untuk teta[ mengikuti protokol Covid-19, antara lain kapasitas hanya 25 orang atau 50 persen dari kapasitas setiap bus.

Sehingga tempat duduk pengguna tetap berjarak satu sama lain dan seluruh penumpangnya wajib menggunakan masker.

Baca Juga: Dibakar Hidup-Hidup oleh Temannya Sendiri, Korban Perempuan Sempat Terdengar Menjerit Minta Tolong

Layanan akan disediakan pada Jumat 15 Mei 2020 dan Senin 18 Mei 2020. Untuk titik dan jadwal keberangkatan bus tersebut adalah sebagai berikut, Jumat 15 Mei 2020 (waktu keberangkatan 16.00-16.30 WIB).

Untuk rute Jakarta-Bogor, di antaranya Stasiun Dukuh Atas Sudirman-Terminal Baranangsiang Bogor (dua unit bus), Stasiun Manggarai-Terminal Baranangsiang Bogor (dua unit bus), Stasiun Tebet-Terminal Baranangsiang Bogor (dua unit bus).

Lalu, Rute Jakarta–Bekasi, di antaranya Stasiun Dukuh Atas Sudirman–Terminal Bekasi (dua unit bus), Stasiun Manggarai–Terminal Bekasi (dua unit bus).

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tidak Ada Pembatasan Bepergian di Dalam Wilayah Jabodetabek, Berikut Syaratnya

Jadwal pada Senin 18 Mei 2020 (jam keberangkatan 05.00 WIB–06.00 WIB) untuk rute hanya Bogor–Jakarta dengan titik keberangkatan dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Dukuh Atas Sudirman Jakarta dengan jumlah armada lima unit bus.

Kesiapan armada tersebut menyusul kepadatan penumpang di KRL yang masih terlihat, terutama pada Senin pagi dan Jumat sore di mana jumlah penumpang terlihat menumpuk hanya pada jam-jam tertentu khususnya menjelang buka puasa.

“Dalam beberapa waktu belakangan ini beberapa kali terjadi masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan sesuai PSBB,” katanya.

Baca Juga: Merasa Terharu, Mantan Anggota DPR Maruarar Sirait: Saya Menemukan Pancasila di Majalengka

Kondisi tersebut cenderung terjadi sebagaimana diketahui, pada masa PSBB pelayanan KRL memang dibatasi baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 persen dari kapasitas.

Polana mengatakan pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB. Pembatasan ini sejalan pula dengan aktivitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah atau bekerja dari rumah.

“Namun demikian memang ada sebagian aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktivitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Polana.

Baca Juga: Profesor Amerika Serikat Ungkap Penjelasan Pemakaian Masker Kain Dapat Mengurangi Asupan Oksigen

Terkait hal tersebut, Polana meminta masyarakat untuk dapat mengatur diri dengan menyesuaikan jadwal dan ketentuan yang berlaku terhadap pengoperasian KRL jika tetap memanfaatkan KRL dengan pembatasan yang diberlakukan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau beraktivitas terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan sesuai PSBB, Polana menghimbau agar dapat memenuhi ketentuan dengan tetap tinggal di rumah.

Baca Juga: SK Rujukan Pemkot Cirebon Buat Dilema RS Swasta, Tanyakan Pihak yang Menanggung Biaya Pasien Lansia

“Hal ini tidak terlepas dari semangat diimplementasikannya kebijakan PSBB, yakni membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah yang dikhawatirkan berpotensi mempercepat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19),” jelas Polana.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler