Polda Metro Jaya: Tidak Ada Pembatasan Bepergian di Dalam Wilayah Jabodetabek, Berikut Syaratnya

- 15 Mei 2020, 15:00 WIB
SUASANA arus lalulintas di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (2/5/2020).  Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, aktivitas  lalulintas di kawasan tersebut masih terlihat ramai.
SUASANA arus lalulintas di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (2/5/2020). Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, aktivitas lalulintas di kawasan tersebut masih terlihat ramai. /ARMIN ABDUL JABBAR//

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan bagi masyarakat yang akan bepergian di dalam wilayah Jabodetabek.

Tak ada pembatasan selama PSBB Jabodetabek tersebut bertujuan untuk masyarakat yang akan melaksanakan silaturahmi di Hari Raya Idulfitri.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambahkan, masyarakat bebas bepergian asalkan tidak keluar dari wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Diduga Memiliki Hubungan Rahasia dengan Tiongkok, Peneliti NASA Kini Ditangkap Agen FBI

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silahturami ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis 14 Mei 2020.

Meski tidak larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan PSBB.

Aturan tersebut yakni menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga physical distancing dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas.

Baca Juga: Krisis Kesehatan Mental 'Utama' Muncul akibat Pandemi Covid-19, PBB Beri Peringatan

Sambodo mengatakan, silaturahmi saat merayakan Idul Fitri adalah sebuah tradisi yang mengakar di masyarakat, meski tidak dianjurkan karena pendemi Covid-19 dan pihak kepolisian tidak mengeluarkan larangan terkait hal itu.

"Nah tentu di massa PSBB saat ini, silahturami  tentunya tidak dianjurkan, tapi juga tidak bisa kita larang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x