Tiga Gubernur Tidak Hadir dalam Rapat soal Banjir di DPR RI, Legislator Sebut Bentuk Arogansi

27 Februari 2020, 14:11 WIB
ILUSTRASI. Personel pasukan biru bertindak di tengah banjir Jakarta yang merendam Kalibata.* /DOK. ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT- Banjir Jakarta menyisakan banyak cerita. Genangan air di mana-mana hingga mencapai ketinggian dada orang dewasa menyebabkan aktivitas kota Jakarta terhenti sementara.

Potret genangan itu dibagikan oleh banyak warga Jakarta melalui akun media sosial, Jakarta Selasa kemarin bagai sungai di bawah gedung yang menjulang tinggi.

Tak heran, fenomena banjir kali ini menjadi isu hangat yang dibincangkan warganet di hampir semua platform media sosial, mencari siapa yang patut disalahkan atas semua ini, hingga saling sentil pemimpin di wilayah terdampak banjir.

Baca Juga: Seorang Pramugari Dinyatakan Positif Virus Corona, 30 Rekan Kerja Langsung Dikarantina

Hal ini memicu dilaksanakanya agenda rapat DPR yang secara khusus membahas tentang banjir disejumlah wilayah di Indonesia.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi DPR RI, Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar Komisi V DPR RI mempertimbangkan penggunaan hak politik untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Panitia Khusus (Pansus) ini dibentuk, dalam rangka mengusut penanganan banjir yang melanda kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Sebagai Penyumbang Terbanyak Jemaah Umrah, Indonesia Bisa Terdampak Kebijakan Arab Saudi

Rifqinizamy mengungkap usulannya tersebut dipicu sebagai respon kekecewaan DPR RI atas ketidakhadiran tiga Gubernur yang turut diundang dalam rapat membahas banjir Jabodetabek.

Diketahui, ketiga Gubernur yang berhalangan hadir tersebut diantaranya, Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Rifqinizamy menegaskan, ketidakhadiran para Gubernur dalam rapat Komisi V DPR RI merupakan bentuk pelecehan atas asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Setelah Tembak Dua Warga Sipil di Papua, Kelompok Kriminal Bersenjata Tembak Anggota Brimob Asal Jakarta

Penyataan menohok itu disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizamy dalam rapat yang dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala BNPP (BASARNAS) Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito, Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Bertempat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 Februari 2020.

Ia juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan oleh adanya arogansi kewewenangan.

Baca Juga: Mohon Bersabar, Arab Saudi Hentikan Kunjungan Umrah karena Virus Corona

“Kami melihat, ada arogansi kewenangan yang mohon maaf bukan dilakukan oleh mitra kerja. Kalau Kementerian PUPR, clear, kami terima kasih selalu siap sedia rapat dengan kami kapanpun," ujar Rifqinizamy.

Arogansi yang dilakukan oleh ketiga Gubernur tersebut, dianggap sebagai ketidakprofesionalan dalam menjalankan pemerintahan yang baik.

"Tetapi, ini justru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi selaku instrumen lain di pemerintahan dalam arti bukan Pemerintah Pusat tidak menjalankan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut.

Baca Juga: Digelar Dua Hari, Kepolisian Turun Tangan Bantu Bersihkan Lokasi Situs Matangaji Cirebon

Ia mengingatkan, kebijakan politik harus diambil mengingat 80 persen perputaran denyut ekonomi nasional berada di Jabodetabek.

Rifqinizamy menuturkan, banjir di Jabodebatek berpengaruh pada kehidupan roda ekonomi masyarakat.

Untuk itu, ia kembali mengimbau Komisi V DPR RI untuk mempertimbangkan menggunakan hak membentuk Pansus.

Baca Juga: Mohon Bersabar, Arab Saudi Hentikan Kunjungan Umrah karena Virus Corona

Dengan dibentuknya Pansus, Ia berharap kedepannya pihak-pihak yang tidak datang rapat bisa dipaksa untuk hadir. Sebagaimana, ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Hak DPR RI berdasarkan UU tertentu memungkinkan memaksakan orang yang diundang. Baik warga negara atau siapa pun untuk hadir pada forum yang dibuat," ujar Rifqinizamy.

Mengingat jutaan rakyat terdampak banjir, seperti yang dilansir artikel PikiranRakyat-Cirebon.com, tercatat 159 diliburkan, pemadaman total di kawasan Jakarta, hingga lebih dari 30 ribu orang harus dievakuasi ke tempat pengungsian.

Dengan keadaan tersebut, hingga saat ini pemerintah pusat enggan menetapkan status darurat dan ini dinilai sebagi arogansi politik.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler