Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tidak Ditahan, LBH Jakarta: Tindakan Diskriminatif

22 Oktober 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi senjata api. Berikut pernyataan LBH Jakarta karena tersangka kasus Unlawful Killing tidak ditahan. /Pixabay / Stevepb

PR CIREBON - Masyarakat Indonesia masih ingat dengan kasus yang berkaitan dengan Laskar FPI (Front Pembela Islam) dan Polri.

Laskar FPI dan Polri terlibat kontak yang berakibatkan jatuhnya korban di pihak FPI yang setelah ditelusuri kasusnya disimpulkan adanya unlawful killing.

Unlawful killing atau sederhananya tindakan diluar hukum yang berlebihan sehingga mengakibatkan kematian ini diduga dilakukan Polri terhadap empat orang Laskar FPI, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Bantuanhukum.or.id.

Baca Juga: Peneliti Sebut Covid-19 Sebabkan Meningkatnya Belanja Online Anak Muda

Perlu diketahui kalau dalam persidangan lalu, penuntut umum telah mendakwa Terdakwa dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

Ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun dan 7 tahun penjara.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis pernyataan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 22 Oktober 2021: Aquarius, Pisces, dan Aries

"Namun, hingga saat ini para Terdakwa anggota kepolisian tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung," tutur LBH Jakarta melalui press release.

Alasannya adalah dikatakan sudah mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

"Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa selaku representasi negara," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Valencia vs RCD Mallorca di La Liga Spanyol 23 Oktober 2021 Dilengkapi Head to Head

Tak hanya itu, pihak LBH Jakarta  menuturkan jika hal tersebut merujuk ke Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

"Ancaman pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yakni 15 tahun penjara, yang mana sesuai dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih," kata pihak LBH Jakarta.

Hanya saja kenyataannya tidak dilakukan, karena alasan tersebut LBH Jakarta mendesak kepada Kapolri dan Kejaksaan RI untuk objektif, imparsial dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum khususnya terhadap anggota Polri.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 22 Oktober 2021: Leo Karismatik, Virgo Sensitif, dan Libra Cemburu

"Meminta kepada Kepala Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk tetap objektif, imparsial dan tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap anggota Kepolisian RI," ujarnya.

Selain itu meminta dilakukannya pemberhentian secara tidak terhormat kepada anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan pidana.

"Mendesak agar seluruh anggota kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak pidana segera diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri," tutur LBH Jakarta.

Baca Juga: Akun Twitter Masih Ditangguhkan, Donald Trump Umumkan Akan Buat Platform Medsos Sendiri

Terakhir LBH Jakarta meminta Komisi Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggotanya secara responsif dan progresif.

Kasus yang dianggap LBH Jakarta diskriminatif selain unlawful killing ada juga kasus yang berkaitan dengan Irjen Napoleon yang terlibat dengan Djoko Tjandra.

Kemudian kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang hingga kini pelakunya masih berstatus polisi aktif.

Terakhir soal penganiayaan terhadap Nurhadi selaku Jurnalis yang dilakukan oleh anggota Polri di daerah Jawa Timur yang tidak ditahan walaupun sudah statusnya menjadi tersangka.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: LBH Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler