Tidak Ribet dan Tanpa Biaya, Yuk Intip Cara Perbaiki e-KTP yang Rusak! 

1 Oktober 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi - Simaklah beberapa cara mudah dan gratis yang bisa dilakukan untuk memperbaiki jika E-KTP telah rusak. /dok. Diskominfo Kabupaten Bekasi

PR CiREBON – Faktanya sangat mudah sekali memperbaiki e-KTP yang rusak tanpa ribet dan tanpa biaya atau gratis.

Masyarakat cenderung malas untuk memperbaiki hal atau barang yang rusak, terutama jika menyangkut pemerintahan.

Entah dengan harus mendatangi langsung kantor yang diperlukan atau syarat-syarat yang telah ditentukan dari pemerintah dalam memperbaiki hal yang rusak tersebut, termasuk e-KTP.

Baca Juga: Shakira Diserang Dua Babi Hutan, Tas Tangannya Hancur dan Robek

Seperti contohnya KTP Elektronik atau e-KTP ternyata juga mudah rusak.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat mengenai sistem keamanan dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dan terhubung kepada database kependudukan nasional.

Setiap e-KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas setiap penduduk seumur hidupnya.

Baca Juga: TWICE Luncurkan Lagu 'The Feels' Hari Ini, Berikut Daftar Rilis Idok KPop di Bulan Oktober 2021

Nomor NIK yang ada di dalam e-KTP akan digunakan sebagai dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Hal diatas telah diatur dalam Undang-undang No 23 Pasal 13 Tahun 2006 mengenai Administrasi Penduduk.

Keamanan yang digunakan dalam e-KTP yaitu menggunakan sidik jari dan foto sebagai tanda pengenal identitas.

Baca Juga: Diduga Pelaku Pembunuhan, Remaja 17 Tahun di AS Ini Akui Tengah Tidur dan Bermimpi Saat Menikam Saudaranya

Faktanya ternyata memperbaiki e-KTP yang rusak sebenarnya sangat mudah.

Berdasarkan penjelasan informasi mengenai perbaikan e-KTP, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @humas_jabar, ada beberapa cara untuk memperbaiki e-KTP yaitu:

1. e-KTP dapat diperbaiki juga rusak, terkelupas, foto yang tertera buram, huruf di dalam e-KTP pudar atau tak terbaca, dan pemilik identitas memiliki perubahan penampilan seperti menjadi berhijab.

Baca Juga: Gerak Geriknya Mencurigakan, Nasib Jambret Tambora Berujung Sial!

2. Sebelum memperbaiki, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu berkas berupa e-KTP yang rusak.

3. e-KTP yang rusak dapat diperbaiki ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, tanpa harus perlu data sidik jari baru, tanda tangan baru, dan foto baru kecuali jika adanya perubahan penampilan.

Tak perlu khawatir, karena layanan ini tak dipungut biaya atau gratis tanpa bayaran sepeser pun.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 1 Oktober 2021: Taurus Butuh Istirahat, Libra Sebarkan Kasih Sayang

Jangan lupakan hal paling penting dan utama saat ingin memperbaiki e-KTP yaitu kamu harus mengurusnya sendiri, jangan menggunakan calo.

Hal lain yang harus diperhatikan saat harus mengurusi sesuatu hal di luar rumah saat keadaan pandemi Covid-19 seperti ini, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan.

Melakukan jaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker ganda, serta sudah divaksin menjadi hal yang perlu diperhatikan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @humas_jabar

Tags

Terkini

Terpopuler