KPK Bongkar 7 Kepala Daerah yang Terlibat Jual Beli Jabatan, Kota atau Kabupaten Mana Saja?

1 September 2021, 16:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada tujuh kepala daerah yang terlibat kasus jual beli jabatan. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

 

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada tujuh kepala daerah yang terlibat kasus jual beli jabatan.

Tujuh kepala daerah Kota dan Kabupaten yang terlibat jual beli jabatan itu ditangani KPK dalam periode 2016-2021.

Kasus jual beli jabatan tersebut melibatkan 7 Bupati dan Wali Kota, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo.

Baca Juga: Studi Menyebut Racun Ular Beludak Brasil Dapat Menjadi Alat dalam Memerangi Covid-19

Demikian disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dan Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Kemudian, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Baca Juga: Video Saat Nyanyikan Lagu untuk Anaknya Banyak Diparodikan Netizen, Dinda Hauw: Apa Kita Bikin Lomba Aja nih?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

"Khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya," tambah Ipi.

Ipi mengungkapkan, jual beli jabatan diakui menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

Baca Juga: Akan Beradu Akting dengan Ji Chang Wook, Sooyoung SNSD Tengah Tinjau Tawaran Bermain di Drakor Baru!

Hal tersebut terlihat dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah.

KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga: Bisa Bantu Menyehatkan Mata, Berikut 4 Manfaat Lainnya dari Jus Bayam!

"Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," lanjut Ipi.

Delapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Perizinan.

Selanjutnya, pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Dalam upaya mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis 'merit system'.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler