PR CIREBON - Baru-baru ini, beredar sebuah poster lowongan kerja mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk posisi penyuluh antikorupsi.
Dalam pengumuman lowongan kerja penyuluh antikorupsi yang tersebar di media sosial itu, tampak logo KPK dan logo HUT ke-76 RI.
Lebih lanjut, tertera pula persyaratan KPK untuk siapapun yang ingin mendaftar untuk lowongan penyuluh antikorupsi tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! 24, 7 Juta Keluarga akan Dapat Program Sembako pada 2022
Antara lain pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.
Sebagaimana lowongan kerja pada umumnya, terdapat juga petunjuk untuk pengiriman berkas pendaftaran posisi penyuluh antikorupsi.
"Kirimkan berkas lamaran kepada Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950," tulisnya.
Baca Juga: Simak 4 Manfaat Air Beras untuk Kecantikan Tubuh, Salah Satunya Menghindari Jerawat
Lantas, benarkah instansi pembasmi koruptor di Tanah Air membuka lowongan penyuluh antikorupsi dengan persyaratan seperti itu?