PR CIREBON – Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Mananggapi itu, KPK tidak mempermasalahkan adanya pelaporan ke Dewas KPK terhadap Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Hal itu diakarenakan pelaporan atau pengaduan kepada Dewan KPK merupakan hak semua pihak.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru!
Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 23 Agustus 2021.
"Menanggapi pelaporan terhadap pimpinan atas dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK, kami perlu sampaikan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Ali Fikri mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut.
Baca Juga: Donald Trump Kritik Joe Biden atas Penarikan Pasukan AS di Afghanistan, Begini Tanggapannya
"Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada dewas untuk menindaklanjutinya,” kata dia.