PPKM Darurat, Menteri Agama Minta Takbiran dan Salat Idul Adha Dilakukan di Rumah

18 Juli 2021, 16:10 WIB
Menteri Agama meminta takbiran dan pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan di rumah di tengah PPKM Darurat.* /dok. Kemenag RI

PR CIREBON - Pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini membuat kemungkinan besar hari raya Idul Adha akan terjadi di tengah keadaan PPKM Darurat, keadaan tersebut membuat Menteri Agama memberi arahan khusus.

Hari raya Idul Adha sendiri sangat identik dengan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha yang dilakukan secara jamaah di masjid.

Baca Juga: Ungkap Ingin Segera Laksanakan Ibadah Haji, Shireen Sungkar: yang Selalu Dirindukan

Dikutip PikliranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk melakukan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

Menteri Agama menjelaskan bahwa itu semua demi melindungi masyarakat dari PPKM Darurat.

Kementerian Agama sendiri sudah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H.

Baca Juga: Geram dengan Oknum yang Tidak Percaya Virus Corona, Inul Daratista: Perlu Diingat Covid-19 Nih Kejam

Itu semua khusus untuk di Wilayah PPKM Darurat yakni Jawa dan Bali.

“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah,” ujarnya.

“Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” sambung Menteri Agama pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Rahasianya Terungkap Selama 17 Juli - 1 Agustus 2021, Pisces Ketahuan Tidak Dicintai

Perlu diperhatikan bahwa Menteri Agama tidak melarang adanya takbiran, hanya saja takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

“Kemenag mempersilahkan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” kata Menteri Agama.

Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Adha juga sangat tidak disarankan dilakukan di masjid atau lapangan di wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: Hito Caesar Unggah Foto Masa Pacaran, Felicya Angelista: Udah Males Comment

“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat,” ujar Menteri Agama.

Maka dapat diartikan untuk yang berada di wilayah PPKM Darurat, baik takbiran dan salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

Menteri Agama menambahkan, kalau hal yang sama berlaku juga pada wilayah di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam zona merah dan oranye.

Baca Juga: Rizki 2R Pergi ke Medan Bersama sang Anak, Netizen: Nadya Nggak Ikut?

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah,” kata Menteri Agama.

Menteri Agama menegaskan agar masyarakat mematuhi edaran yang diterbitkan.

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujar Menteri Agama.

Baca Juga: Unggah Potret Nakes yang Tengah Beristirahat Usai Tangani Pasien Covid-19, Khofifah: Badai Pasti Berlalu!

Walaupun begitu, masyarakat harus memahami kalau pemerintah tidak melarang orang beribadah saat hari raya Idul Adha.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)

Tags

Terkini

Terpopuler